KEPRINEWS – Sejumlah pedagang merasa diperas, ditipu, dengan perlakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, memintai sejumlah permintaan uang yang awalnya janji dari Pemerintah Kota Tanjungpinang digratiskan.
Dikatakan puluhan pedagang, yang diwakili salah satu pedagang, Andil, kepada keprinews.co, Rabu (11/10), menjelaskan, sebelum relokasi pedagang dari pasar lama ke pasar Batu 7, beberapa kali dilakukan sosialisasi.
Dalam sosialisasi tersebut, selalu mantan Wako Rahma menegaskan bahwa tidak ada punggutan biaya apapun untuk pedagang yang direlokasi.
Faktanya berbeda, dimana untuk pedagang yang akan mengambil SK penempatan di pasar baru, wajib membayar sewa lapak pasar Puan Ramah per bulan, selama 11 bulan. Belum termasuk pembayaran buku atau administrasi, bayar meterai.
Lebih parahnya lagi, walaupun pedagang hanya dua atau tiga bulan jualan di Puan Ramah, diharuskan BUMD membayar selama 11 bulan, bayar buku, meterai. Di luar pembayaran saat mengambil sertifikat lapak di pasar baru, yang diharuskan membayar Rp5 juta, baru diberikan SK-nya.
“Satu-satu kami pedagang ditelpon pihak BUMD di suruh ke kantornya. Kami dimintai wajib bayar per bulan Rp222.000 selama 11 bulan. Itu belum lagi ada istilah bayar buku, bayar meterai. Saya bilang saya hanya 3 bulan berjualan di pasar Puan Ramah. Tapi penegasan dari BUMD tetap harus membayar penuh selama 11 bulan. Jadi SK penempatan saya untuk pasar baru sampai hari ini belum dapat, walaupun nama kami sudah terdaftar. Apa lagi SK pasarr baru harus bayar Rp5 juta,” ungkapnya.
Pada saat itu Pj Wali Kota Hasan, yang langsung berbicara dengan pedagang, via telpon, menegaskan, tidak ada pembayaran apapun untuk pedagang yang berjualan di pasar Puan Ramah.
“Saya tegaskan tidak ada beban pembayaran sewa dalam bentuk apapun untuk pedagang yang direlokasi ke pasar Puan Ramah. Kalau benar dimintai pembayaran, tolong buatkan surat pengaduan, dilampirkan bukti-bukti pembayaran,” tegasnya.
Dikesempatan yang sama, via telpon, para pedagang dan mantan Wali Kota Tanjungpinang Rahma, melakukan komunkasi. Dikatakan Rahma, bahwa saat ia memimpin, tidak dibenarkan ada pembayaran apapun untuk pedagang relokasi ke Batu 7.
“Pintu rumah saya selalu terbuka untuk para pedagang apa bila mau mengadu, apa yang tidak sesuai dengan kebijakan saya sebelumnya. Intinya, berkali-kali kami lakukan sosialisasi dengan pedagang untuk digratiskan lapak penjualan di pasar Puan Ramah,” ungkapnya.
Dirut BUMD Tanjungpinang Windrasto Dwi Guntoro, sampai berita ini diterbitkan, belum dapat dihubungi. (red)