KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui BPPRD telah menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB – P2 tahun 2023 pada tanggal 31 Juli 2023. Untuk itu dihimbau agar segera melakukan pembayaran PBB – P2 nya dan hidari denda 2% setiap bulannya.
PBB – P2 tahun 2023 ini telah diserahkan ke masyarakat melalui RT di setiap Kelurahan untuk disampaikan kepada masyarakat Tanjungpinang. Apabila sampai saat ini masyarakat masih ada yang belum menerima SPPT PBB P2-nya agar segera menginformasikan ke BPPRD Kota Tanjungpinang
Menurut Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie, pencapaian realisasi PBB P2 per 30 Juni 2023 sebesar Rp4 Milyar dari target sebesar Rp31 Milyar lebih.
“Meskipun belum tercapai target yang ditetapkan di APBD tahun 2023, namun kita tetap optimis terus berupaya agar terealisasi penerimaannya pada bulan-bulan selanjutnya. Kendati demikian masyarakat Tanjungpinang mendekati jatuh tempo berbondong-bondong melakukan pembayaran pajaknya,” ujarnya.
Dalam hal ini selaku OPD pengelola pajak daerah khususnya pajak PBB-P2 menghimbau kepada seluruh masyarakat, apabila data pada SPPT PBB P2 tidak valid atau tidak sesuai agar dapat melakukan perbaikan-perbaikan data dan menyampaikan langsung ke BPPRD untuk dilakukan perubahan data tersebut.
Sesuai arahan Walikota Tanjungpinang Rahma agar pelayanan terhadap wajib pajak terus di maksimalkan baik dari sisi data maupun dari penerimaan pajaknya, masyarkat harus dilayani dengan sebaik baiknya dan memberikan rasa nyaman untuk masyarakat.
“Selanjutnya walikota mengharapkan kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang segera melakukan pembayaran PBB – P2, karena pajak yang dibayar untuk kelangsungan pembangunan di kota yang kita cintai ini. Ucapan terimakasih Pemko Tanjungpinang kepada masyarakat sebagai wajib pajak atas partisipasinya dalam melakukan pembayaran pajak daerahnya. Kami bersama BPPRD terus berupaya memberikan yang terbaik untuk kota ini dari segi penerimaan daerah, mohon dukungan masyarkat untuk membayar pajak daerah tepat waktu dan tepat jumlah,” imbuhnya.
Selain itu Said Alvie menyampaikan pembayaran PBB P2 bisa melalui E-Commerce, E-Chanel, QRIS Bank Riau Kepri, BTN, Loket BPPRD, dan Mobil Keliling serta Mall Pelayanan Publik (MPP).
Pembayaran melalui sistem ini lebih efektif dan dilakukan dengan transaksi non tunai secara elektronik, disamping efektif masyarakat dimudahkan dan tidak perlu mengantri karena bisa dilakukan dimanapun.
BPPRD Kota Tanjungpinang menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh wajib pajak khususnya PBB – P2 atas pembayaran pajak yang tepat waktu dan harapan agar target yang telah ditetapkan pada APBD Tahun 2023 dapat terealisasi, tentunya terealisasinya penerimaan pajak PBB – P2 tidak terlepas dari pada kepatuhan wajib pajak atau masyarakat dalam membayar pajak daerahnya. (Ris)