KEPRINEWS – Aktivitas pengerukan bukit, galian C, secara ilegal, di Kampung Palembang, RT/RW 001/022, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, menjadi sorotan tajam di berbagai eleman masyarakat.
Seperti yang dikatakan oleh salah seorang warga, Rinna, berdomisili di area pengerukan bukit tersebut, bahwa aktivitas pengambilan batu alam dan tanah, yang masuk pada kategori pertambangan galian C, diduga tidak memiliki dokumen perizinan.
“Kami minta aparat penegak hukum (APH), agar menindak lanjuti aktivitas ini. Kalau tidak punya izin, jangan dibiarkan melakukan pengerukan. Selain mengangkangi UU, menjadi ancaman potensi bencana di kawasan tersebut,” ungkapnya.
Begitu juga yang ungkapkan masyarakat Kampung Palembang, salah satunya, Weli, menuturkan pengerukan gunung ini membuat lahan menjadi gundul, bahaya longsor mengintai masyarakat sekitar.
Di mana-mana penuh debu yang berterbangan, membuat lingkungan tidak sehat. Bukit ini kalau habis dikeruk, jelas terjadi kerusakan ekosistem lingkungan yang memiliki berbagai dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Apa lagi di lokasi lahan Ahok yang terus dilakukan pengerukan bukit secara liar, tidak tersentuh hukum. Hal ini tidak boleh ada pembiaran atau toleransi dengan illegal mining, aktivitas penambang tanpa izin itu merupakan tindak pidana kejahatan lingkungan yang harus menjadi atensi APH.
“Kita ini negara hukum yang memiliki aturan untuk setiap usaha pertambangan. Aktivitas tambang wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan. Jelas sanksi hukumnya untuk pelaku illegal mining dapat diancam dengan pidana dari berbagi aturan,” terangnya.
Seirama dengan itu, pemerhati lingkungan, aktivis mahasiswa, Rolan, menambahkan, kegiatan galian C tanpa izin memicu kerusakan lingkungan, dan memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat.
Kegiatan illegal mining yang sudah berlangsung kurang lebih 2 bulan, tampaknya berjalan aman, tidak tersentuh hukum, tidak terpantau APH.
Selain meresahkan, secara langsung aktivitas ini membuat masyarakat sekitar dan pengguna jalan terimbas debu, udara tak sehat, apalagi lokasi penambangan itu berdekatan dengan Masjid Arraudah Islamic Center.
Pelaku pertambangan berinisial Th dan As yang diduga menjadi pemodal salah satu aktivitas pengerukan bukit tanpa dokumen izin.
“Jadi kami minta pihak penegak hukum yang berkompeten dalam hal ini, termasuk kepolisian, agar melakukan penindakan sesuai aturan. Kalau penambang tidak punya dokumen izin agar segera ditindak tegas, karena hal itu menabrak aturan,” pungkasnya. (P1)