KEPRINEWS – Menanggapi salah satu pasien covid-19 yang berdomisili di batu 16 arah Kijang, yang di rawat di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri pada awal bulan November 2020, dan meninggal dunia pada pertengahan November, dikuburkan dengan tata cara protokol kesehatan (Prokes), pihak RSUP masih melakukan penagihan biaya kepada keluarga pasien meninggal sekitar Rp3 juta lebih.
Suami dari korban yang meninggal tidak mau mempermasalahkan hal ini. Namun salah satu kerabat pasien meninggal Meylan (31) kepada KepriNews.co, baru baru ini mengatakan, sangat kecewa ketika mendengar keluhan keluarga, bahwasannya pihak rumah sakit memberikan kwitansi pembayaran sebanyak Rp3 jutaan lebih.
Ini namanya menabrak aturan yang secara gamblang ditegaskan, bahwa biaya pengobatan pasien terjangkiti virus Covid-19, sampai pada penguburan seluruhnya ditanggung pemerintah, sesuai kriteria yang telah ditentukan.
Dijelaskan Meylan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Perawatan Pasien Penyakit Terinfeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Jadi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020, dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 Tanggal 06 April 2020 jelas keseluruhan tidak ada pembiayaan dari keluarga pasien sampai pada proses penguburan yang dilakukan dengan tata cara Prokes.
Jika pasien tersebut membutuhkan pelayanan ICU dengan ventilator biayanya Rp15,5 juta, ICU tanpa ventilator Rp12 juta, ruangan isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta. Selanjutnya, ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp7,5 juta, ruang isolasi nontekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta, dan ruang isolasi nontekanan tanpa ventilator Rp7,5 juta.
Biaya pengobatan tersebut bisa bertambah jika pasien memiliki penyakit penyerta (komorbid). Perawatan ICU dengan ventilator Rp16,5 juta, tanpa ventilator Rp12,5 juta, isolasi ruangan tekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta, tanpa ventilator Rp9,5 juta, isolasi nontekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta, tanpa ventilator Rp9,5 juta.
Pemerintah juga menanggung biaya pemakaman jenazah untuk pasien yang meninggal dunia dengan rincian biaya pemulasaran Rp550 ribu, kantong jenazah Rp100 ribu, peti jenazah Rp1,75 juta, plastik erat Rp260 ribu, disinfektan jenazah Rp100 ribu, transportasi untuk mengantar jenazah Rp500 ribu, dan disinfektan mobil Rp100 ribu.
“Bahkan sebelumnya kami juga pernah mendengar bahwa beberapa kali pihak RSUP meminta biaya peti jenazah kepada keluarga pasien meninggal dengan alasan peti mayat dari RSUP kehabisan. Namun karena mulai diketahui oleh banyak orang, sehingga uang yang diberikan keluarga korban dikembalikan,” kesalnya.
RSUP Kepri sudah mencoreng janji Presiden RI yang beberapa kali pada pidatonya bahwa negara yang akan membayar semua pasien corona sampai pada proses penguburan. Juga dinilai RSUP ini melanggar keputusan Menkes RI dan Menkeu RI.
Sudah jelas pembiayaan negara dengan mekanisme proses pencairan klaim biaya perawatan COVID-19 harus melalui verifikasi berjenjang. Pertama oleh BPJS Kesehatan. Proses ini bisa memakan waktu hingga tujuh hari. Kemudian, BPJS Kesehatan menyetor berita acara verifikasi ke Kementerian Kesehatan.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah: Meminta Kepada Menkes Menindak Tegas Rumah Sakit Yang Nakal
- Kalau terjadi, sertifikat akreditasinya (RS) dicabut dan dokternya dipecat tidak ada ampun.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, dimana Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah, Abdullah bahkan meminta Menteri Kesehatan menindak tegas dan memberikan sanksi bagi rumah sakit nakal, dan mengakali data pasien Covid-19 demi mendapatkan keuntungan.
“Kalau terjadi, sertifikat akreditasinya (RS) dicabut dan dokternya dipecat tidak ada ampun. Etiket kedokteran dipertanyakan kalau itu dilakukan,” kata Said, saat rapat kerja dengan pemerintah termasuk Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, belum lama ini.
Menanggapi hal itu, Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) menegaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi dan laporan soal dugaan adanya rumah sakit “nakal”.
“Sampai saat ini Persi belum mendapatkan informasi soal dugaan adanya RS nakal, di mana RS tersebut membuat klaim seolah-olah pasien meninggal karena Covid-19 dengan modus dapat anggaran,” kata Humas Persi Anjari Umarjiyanto.
Kembali lagi ditambahkan Meylan, bahwa hal ini diminta kepada pihak-pihak yang berkompeten untuk mengusut perbuatan yang melawan hukum, terlebih menyusahkan keluarga pasien meninggal covid-19.
“Ini wajib diusut. Bagaimana dengan keluarga pasien covid yang lain, sampai pada biaya pemakanan, apakah dilakukan hal yang sama? Ini yang ketahuan. Seperti pada pemberitaan media beberapa waktu yang lalu, bahwa pihak rumah sakit dengan indikasi korupsi sudah diperiksa Polda, dan Kejati, tapi pemeriksaan terdiam begitu saja,” tutupnya, sembari mengatakan biarlah hukum yang berbicara untuk menegakan keadilan bagi masyarakat.
2 kali KepriNews.co ke RSUP, tapi Direktur RSUP saat itu tidak ada di tempat, melalui pesan Whatsapp, dikatakan direkturnya, nanti cari waktu karena saat-saat ini ia lagi sibuk menangani pasien covid, sampai berita ini dieksos. B E R S A B U N G (TIM).