KEPRINEWS – Sejumlah pembangunan peternakan ayam PT Indojaya Agrinusa (Japfa), Desa Toapaya Selatan, Jalan Tirta Madu, Kecamatan Toapaya, Bintan, menuai penolakan warga.
Diketahui pembangunan ini, meliputi pembibitan, pemeliharaan, dan penggemukan ayam pedaging di beberapa titik lokasi di pemukiman warga.
Bahkan pembangunan tersebut diduga belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap, dan terindikasi dalam proses perizinan ada manipulasi data. Anehnya pembangunan sudah dilakukan, bahkan di beberapa titik telah beroperasi.
Dari keluhan masyarakat seputar izin usaha Japfa, diduga sejumlah syarat mendirikan usaha peternakan ayam, salah satunya lokasi usaha tidak bertentangan dengan kepentingan umum, diabaikan atau terjadi rekayasa.
Izin Gangguan (HO), yang mengatur untuk mendirikan atau memperluas tempat usaha, termasuk peternakan, yang kegiatannya dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Bupati.
Pelaku usaha wajib memasang piagam tanda izin gangguan, memasang papan nama tempat usaha, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Pemprov Kepri.
Dan masih banyak lagi aturan yang akan bertabrakan nanti dalam pengurusan izin usaha Japfa, dengan keberadaan lokasi usaha yang sangat berdekatan dengan perumahan warga.
Sejumlah warga RT/RW 18/05, Batu 20, Desa Toapaya Selatan, kembali melakukan pertemuan dengan sejumlah organisasi masyarakat peduli lingkungan hidup dan redaksi keprinews.co, di rumah Pakde, yang lokasi rumahnya bersempadan langsung dengan pembangunan peternakan PT Indojaya Agrinusa, Minggu (9/2/2025).
Pembangunan di titik itu (bersempadan rumah Pakde) merupakan bangunan usaha Japfa paling besar, yang terdapat 6 kadang besar, yang akan menampung sekitar 400.000 ekor ayam.
Dikatakan Pakde, apabila peternakan ayam ini mulai beroperasi, sementara lokasinya hanya terpisah jalan, berjarak sekitar 4 meter, apa yang akan terjadi dengan keluarganya. Apakah bisa bertahan dengan kondisi itu, mulai dari kebisingan ayam di malam hari dengan jumlah ratusan ribu ekor ayam, belum lagi bau dari kotoran dan makanannya.
Potensi dampak negatif yang ditimbulkan, mulai dari polusi udara, polusi suara, pencemaran air, munculnya lalat, kekhawatiran akan danya virus flu burung, gangguan aktivitas, munculnya gejala gangguan psikosomatis.
Apakah keberadaan pembangunan peternakan ini diperbolehkan, diberi izin, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum.
Setahunya, tidak ada aturan dan izin peternakan yang disetujui apabila berada di lokasi rumah warga. Apa lagi hanya sebatas jalan atau bersempadan.
“Saya tinggal di rumah ini sudah 20 tahun lebih. Rumah saya ini punya sertifikat. Keberadaan peternakan ayam dengan skala besar isinya, sama aja mengusir kami masyarakat dari rumah tempat tinggal kami. Kejadian ini sudah terjadi di Toapaya Asri, ada sekitar 5 KK yang terpaksa pindah rumah akibat peternakan ayam oleh perusahaan yang sama. Hanya saja tidak terekspos di media,” sedihnya.
Merasa Dibohongi Terus, Ini Ungkapan Warga yang Tidak Tahu Mau Mengadu ke Siapa
Di tempat yang sama, Dasompang menceritakan dari awal sebelum adanya pembangunan peternakan Ayam di beberapa titik lokasi Jalan Tirta Madu, khususnya di RW 05.
Pada di tahun 2023 lalu, Ketua RT setempat secara door-to door ke rumah warga . Ia menyampaikan perusahaan ini hanya sebatas membangun untuk pemotongan Ayam dan menyerahkan buku panduan.
Berselang beberapa waktu kemudian, Ketua RT memberikan undangan ke warga untuk diadakan pertemuan dengan Camat Toapaya.
Namun undangan ini dilakukan secara dadakan. Jelas pertemuan itu hanya dihadiri sebagian warga, karena sebagian besar sudah pergi bekerja.
“Yang saya ingat dari pertemuan tersebut, pak camat bilang sebelum dilakukan pembangunan peternakan dari PT Indojaya Agrinusa, akan dilakukan pertemuan kedua dan ketiga terlebi dahulu untuk meminta persetujuan warga setempat. Sampai pembangunan ini berlangsung, bahkan ada yang beroperasi, pertemuan kedua dan ketiga tidak dilakukan,” ungkapnya.
Setelah timbul protes dan aksi warga setempat, maka dilakukan pertemuan mediasi antara PT Indojaya Agrinusa dan warga RW 008 Desa Toapaya Selatan, Rabu (17/7/2024), di Gedung TPQ Gesek Toapaya Selatan.
Pada pertemuan itu, dihadiri sejumlah OPD Bintan, antara lain DLH, PUPR, PMPTSP, DKPP Bintan, Camat Toapaya, Kasi Trantib Toapaya, Kapolsek Gunung Kijang, Kepala Desa Toapaya Selatan, Tim PT Indojaya Agrinusa, Kadus II, Ketua RW 05 Ketua RT 16, 17 dan 08 Desa Toapaya selatan beserta warga RW 05 Toapaya Selatan.
Hasil keputusan pertemuan mediasi, tercetus lah kesepakatan bahwa pembangunan peternakan Ayam PT Indojaya Agrinusa, diberhentikan sebelum adanya persetujuan warga dan memiliki perizinan lengkap.
“Memang saat itu pembangunannya berhenti. Namun, hanya berselang minggu, pembangunan kembali dilanjutkan. Kami juga lakukan protes dan menuntut keadilan. Herannya, pada saat itu, dari sejumlah pihak terkait menunjukan surat persetujuan yang telah ditandatangani warga setempat. Ini pastinya ada yang tidak beras, indikasi manipulasi data,” ungkapnya.
Setelah dicek warga, ternyata tanda tangan warga pada acara pertemuan lain direkayasa oleh camat, Kades, RT dan RW seakan-akan itu tanda tangan warga untuk menyetujui pembangunan peternakan.
“Ironisnya, ada beberapa orang yang sudah lama meninggal, namanya tercatat dan ikut tanda tangan. Ada banyak nama di satu urutan list nama warga tulisannya sama persis. Bahkan kami curigai ada nama-nama fiktif yang kami tidak kenal dan tahu keberadaannya tercatat di surat sosialisasi persetujuan warga,” cetusnya.
Masih di tempat yang sama, seirama dengan itu, Ahmad, menambahkan, bahwa mereka sudah melakukan aksi protes di sejumlah OPD Bintan, tapi sepertinya masuk angin, hanya datang dan pergi menyenangin warga beberapa hari, baru kena prank lagi.
Pihak DLH Bintan turun di lokasi melakukan observasi dan keluarkan rekomendasi yang menyatakan tidak layak. Artinya proses pembangunan harus berhenti. Hanya selang beberapa hari pembangunan berjalan lagi.
Kemudian dari PMPTSP Bintan turun ke lokasi dan mengeluarkan surat rekomendasi tidak layak. Terulang lagi pembangunan dihentikan. Hitungan hari pembangunan kembali berjalan.
Begitu juga dari Satpol PP Bintan melakukan cek lokasi dan mengeluarkan rekomendasi bahwa pembangunan itu melanggar Perda, pembangunan distop. Hanya berselang beberapa hari, bangunan dimulai lagi. Dari pihak kepolisian juga datang ke lokasi. Terlihat pembangunan berhenti, selang beberapa waktu kemudian berjalan ulang.
Bahkan dari pihak DPRD Bintan, kurang lebih 10 orang yang turun ke lokasi, terlihat pembangunan peternakan berhenti, selang beberapa hari kembali berjalan. Kesemuanya tidak ada kejelasan yang memihak ke rakyat.
“Pada masuk angin, jadi kami warga merasa terzolimi. Tidak tahu mau mengadu ke mana lagi. Kemarin sudah ke kantor bupati, kami tidak dilayan. Apakah kami yang berjumlah 30 KK akan terusir dengan keberadaan peternakan Ayam skala besar di lingkungan rumah kami. Kongkalingkong PT Indojaya Agrinusa dan sejumlah OPD Bintan menyengsarakan kami masyarakat,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, sejumlah instansi Pemkab Bintan yang terkait dan PT Indojaya Agrinusa, belum dapat dilakukan konfirmasi. (tim)