![](https://keprinews.co/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-10-at-01.04.03.111-1.jpg)
KEPRINEWS – Dari sejumlah lokasi pembangunan peternakan Ayam PT Indojaya Agrinusa (Japfa), di Kecamatan Toapaya, Desa Toapaya Selatan, jalan Tirta Madu, sejumlah masyarakat RT/RW 18/05, merasa dipermainkan pemerintah setempat, mulai dari janji di awal pertemuan, keputusan mediasi dan surat sosialisasi persetujuan warga.
Dikarenakan pembangunan itu berada di pemukiman warga, hanya berjarak kurang lebih 4 meter dari pekarangan rumah, maka menimbulkan gejolak penolakan dari masyarakat sekitar.
Mewakili masyarakat RT/RW 18/05, Batu 20, Desa Toapaya Selatan, Minggu (9/2/2025), beberapa warga yang ditokohkan adakan pertemuan di rumah Pakde, bahas seputar pembangunan peternakan ayam di lokasi RT 18, yang diperkirakan akan menampung 400.000 ekor Ayam.
Disela-sela pertemuan, Dasopang, warga setempat membeberkan peranan Camat Toapaya yang dari awal sudah membohongi masyarakat.
Diceritakannya, dari awal pertemuan dengan camat, sebelum pembangunan peternakan Ayam dibagun di tempat mereka, Ketua RT 18 memberikan surat undangan ke warga untuk pertemuan dengan Camat Toapaya.
Seharusnya undangan pertemuan diberikan dua atau tiga hari sebelumnya. Maksudnya agar warga yang bekerja di kebun, di luar dapat mengetahuinya adanya pertemuan ini. Namun semuanya berjalan seperti sudah diatur.
“Yang saya ingat betul pada pertemuan pertama, pak camat bilang sebelum dilakukan pembangunan peternakan Japfa, akan dilakukan pertemuan kedua dan ketiga. Sampai pembangunan itu sudah berjalan, tidak pernah ada yang namanya pertemuan kedua dan ketiga,” ungkapnya.
Pada petemuan mediasi yang diketuai Camat Toapaya, antara PT Indojaya Agrinusa dan warga RW 008 Desa Toapaya, pada pertengahan tahun 2024 , di Gedung TPQ Gesek Toapaya Selatan. hasilnya dilanggar juga oleh perusahaan, dan camat tidak ada aksi pembelaan untuk masyarakatnya.
Pada hal pertemuan tersebut dihadiri DLH, PUPR, PMPTSP, DKPP Bintan, Camat Toapaya, Kasi Trantib Toapaya, Kapolsek Gunung Kijang, Kepala Desa Toapaya Selatan, Tim PT Indojaya Agrinusa, Kadus II, Ketua RW 05 Ketua RT 16, 17 dan 08 Desa Toapaya selatan beserta warga RW 05 Toapaya Selatan.
Hasil dari keputusan bersama tercetus bahwa pembangunan peternakan Ayam PT Indojaya Agrinusa, diberhentikan sebelum adanya persetujuan warga dan perizinan lengkap.
“Hanya beberapa saat aja pembangunan berhenti, kemudian,pembangunan itu dilanjutkan lagi. Kami kembali lakukan protes menuntut keadilan, herannya dari pihak-pihak yang kami sampaikan protes menunjukan bahwa sudah ada surat persetujuan warga setempat. Kami menduga terjadi manipulasi data dan ada yang tidak beres,” ungkapnya.
Setelah dicek warga, ternyata tanda tangan warga pada acara pertemuan lain direkayasa oleh sejumlah pihak seakan-akan itu tanda tangan warga untuk menyetujui pembangunan peternakan.
Dan surat sosialisasi persetujuan warga untuk pembangunan usaha peternakan itu ditandatangani Camat Toapaya, Kades Toapaya Selatan, termasuk RT dan RW.
“Anehnya bahkan ada beberapa orang yang sudah lama meninggal kok namanya tercatat ikut tanda tangan. Ada belasan nama di satu urutan tulisannya sama persis. Bahkan nama-nama fiktif yang kami tidak kenal dan tahu keberadaannya ada di surat persetujuan warga,” cetusnya.
Camat Toapaya sampai berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi media ini. (tim)