KEPRINEWS – Perkembangan bisnis saat ini terus mengalami pasang surut, termasuk usaha keramba ikan. Penyesuaian terhadap perubahan usaha di masa pandemi melahirkan penyakit sosial seperti timbulnya persaingan, kesenjangan sosial yang berdampak timbulnya suatu kejahatan.
Seperti kejadian terbakarnya keramba ikan di Desa Air Glubi Kabupaten Bintan, 31 Juli 2020 lalu, sampai saat ini tidak terlihat titik terang dan tindakan serius dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur dan pihak desa dalam upaya menangani kasus kejahatan ini.
Salah satu pemerhati perkembangan kasus pembakaran ini, Sui termasuk teman korban mengatakan kepada KepriNews baru-baru ini, bahwa pembakaran yang terjadi itu diduga kuat suatu kesengajaan yang direncanakan. Karena seminggu sebelum kejadian, iklim negatif usaha dengan orang tertentu, termasuk yang memiliki bisnis yang sama mulai terlihat.
Jadi kecurigaan yang perlu ditelusuri, seperti adanya skenario gambaran kejahatan yang disebut pada KUHP pasal 55 diduga ada pelaku (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger) yang turut serta (medepleger) dan penganjur (uitlokker).
Bahkan seseorang yang dicurigai itu juga punya usaha yang sama, lanjut Sui. Ini dihimpun dari sejumlah informasi dari beberapa warga setempat kepada korban bahwa saat berjalannya penyelidikan kebakaran. “Beberapa informasi dari warga setempat kepada korban tidak mau bermasalah menjadi saks saja, makanya mereka hanya bisa membatu menyampaikan masukan, menceritakan isu yang berkembang dan hal-hal yang mengarah pada seseorang yang diduga sebagai aktor. Namun aktor itu bisa terungkap polisi, kalau polisi serius dan sigap dalam penanganannya,” tuturnya.
Dan ada kemungkinan besar mereka membakarnya dengan menggunakan sampan. Namanya sudah direncanakan itu pasti sudah disiapkan dan dapat dilakukannya dengan cepat. “Tidak mungkin kejadian ini terjadi karena listrik, atau terjadi secara alami, sebab ini keramba letaknya di atas air. Kejadian kebakaran itu terjadi dengan cepat seperti disiram dengan bensin. Api kobaran itu merembet ke semua keramba dengan sangat cepat, pada hal saat itu cuaca dan angin dalam keadaan normal,” ujarnya.
Diketahui awalnya sudah ada seseorang yang ditetapkan polisi sebagai pelaku, namun belum dijadikan tersangka. Oleh sebab itu terjadi lah suatu kesepakatan dari pertemuan dan perjanjian ganti rugi oleh pihak tertuduh dan pihak korban, disaksikan ioleh berbagai pihak yang berkompeten. Perjanjian dilangsungkan ditanda tangani serta disaksikan bersama oleh Bhabinkamtibmas Air Glubi Briptu Hery Safrizal, Kades Air Glubi Adi Surianto, Hendry Orang tua Pelaku, Saliman dan Istri Korban Susan, pada tanggal 2 Agustus 2020 lalu.
Namun akhirnya perjanjian tersebut tidak direalisasikan, sebab pelaku dinyatakan sebagai orang yang kurang waras (gangguan kejiwaan). Pagi diakuinya, sore dibilang tidak melakukannya. “Usaha untuk mencari nafkah kita telah dibakar. Berharap polisi melakukan tindakan sesuai aturan, dimana ini adalah tindak pidana murni, walaupun ada kesepakatan damai, tapi hukum untuk suatu kejahatan tetap berjalan,” ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Bintim kepada KepriNews.co via seluler Kamis (08/10/2020) mengatakan bahwa sampai saat ini mereka masih dalam tahapan penyelidikan. “Kami memang masih gambang tidak bisa mengetahui yang pasti terjadinya kebakaran. Mungkin saja akibat arus listrik atau kemungkinan yang lain, jadi tidak bisa pula menudu tanpa bukti,” tuturnya.
Kalau pun ada kesepakatan damai, ujar Kanit, pihak polisi akan turut serta dalam perdamaian tersebut. Jadi Tindak pidana kejahatannya gimana?
Begitu Juga Kepala Desa Air Glubi saat ditanyai KepriNews.co via seluler Kamis (08/10/2020) menuturkan bahwa yang dikatakan pelaku ini masih dalam tahap pemeriksaan di RSUP, yang mana kemungkinan ada gangguana kejiwaan. Jadi belum bisa dipastikan dia pelakunya.
Pemilik keramba sebagai korban sangat kecewa dengan penanganan pihak polisi yang sepertinya tidak proaktif dan tidak membuahkan hasil apa-apa. “Di kota besar saja pelaku cepat diketahui, tapi ini hanya di desa yang masih terhitung jumlah penduduknya, sampai sejauh ini tidak ada kejelasan hukum. Jadi sejauh ini kejadian dari 31 Juli sampai saat ini tidak ada kejelasan hukum, tidak ada titik terang yang jelas, dan tidak ada aksi penyelidikan yang membuat kami dikuatkan,” kesalnya.
Salah satu warga Desa Air Glubi (namanya tidak mau diekspos) menambahkan kepada KepriNews.co Rabu (07/10/2020), dikatakannya setelah seminggu terjadi kejadian pembakaran itu, dari sejumlah pendapat, isu dan cerita beberapa warga , dikaitkan dengan kronologis pembakaran yang terjadi itu memang mengarah ke lawan usahanya.
“Kami tak mau sebut namanya ke wartawan karena tak mau menimbulkan masalah baru, biar polisi yang ungkap, karena takut dibilang fitnah atau lainnya. Intinya kalau polisi benar-benar bekerja dengan segala usaha dan keseriusan, pasti aktor kejahatan ini akan terungkap. Anehnya, penyelidikan polisi tidak bisa menyimpulkan dan melakukan penyelidikan kepada orang-orang yang dicurigai. Pada hal, korban juga sudah tahu dugaan pelaku yang sebenarnya,” tutupnya. (TIM)