KEPRINEWS – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan, bahwa capaian realisasi target pajak daerah masih belum mencapai target.
Hingga pada bulan September 2023, realisasi pajak daerah baru mencapai 50 persen dari target yang ditetapkan sebelumnya yakni Rp133 miliar.
Berdasarkan landasan ini, pihaknya meminta Pj Walikota serta stakeholder terkait agar dapat menyesuaikan kembali target pajak yang telah ditetapkan.
“Tentunya kami selaku OPD pengelola pajak daerah meminta pertimbangan Pak walikota, TAPD dan BANGGAR untuk menyesuaikan kembali terhadap target murni yang sudah ditetapkan, yakni semulanya Rp133 Milyar menjadi Rp100 Milyar,” kata Said Alvie, Sabtu (7/10/2023).
Said menyampaikan, bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya penagihan, pemeriksaan dan penggalian potensi-potensi agar dapat mencapai targetnya.
“Namun, tinggal lagi rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran sehingga realisasi pajak belum maksimal,” tuturnya.
Said juga menyebutkan, bahwa saat ini Pj walikota meminta BPPRD agar dapat menghasilkan strategi, untuk mengejar target realisasi pajak daerah yang telah disesuaikan menjadi Rp100 miliar ini.
“Salah satu yang akan didorong yaitu mengadakan event pariwisata yang mengundang tamu datang ke Tanjungpinang, sehingga ada penerimaan dari beberapa jenis pajak daerah,” imbuhnya.
Kendati demikian, Said melanjutkan, saat ini BPPRD masih berfokus pada objek-objek pajak yang sudah ada. Dengan terus meningkatkan sosialisasi dan penagihan tunggakannya agar pemahaman akan kewajiban wajib pajak lebih baik daripada sebelumnya.
Lebih lanjut said menjelaskan, beberapa komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari 4 jenis pajak, yakni pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah, dan beberapa komponen yang sah.
“Sementara yang diturunkan menjadi Rp100 miliar itu pajak daerah, dan yang lain tidak,” pungkasnya. (un)