KEPRINEWS – Selama tahun 2022, Pemko Tanjungpinag melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) berhasil mengumpulkan pajak reklame, lebih dari target.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan, target pajak reklame tahun 2022 lalu, sekitar Rp 3 miliar.
“Tapi alhamdulillah, untuk pajak reklame tahun 2022, realisisasinya lebih dari Rp 3 miliar,” kata Said, Sabtu (8/4/2023).
Menurutnya, capaian ini terjadi, karena tahun lalu Pemko Tanjungpinang melalui beberapa OPD terkait, melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penertiban ini, salah satu upaya pemko untuk menggenjot potensi pendapatan daerah dan juga meningkatkan kesadaran pengusaha terhadap ketaatan membayar pajak.
Kendati demikian, ia berharap penerimaan pajak reklame tahun 2023 ini, juga jauh lebih baik dari sebelumnya.
“Mudah-mudahan lebih baik lagi penerimaan dari reklame. BPPRD akan terus bekerja keras agar pajak reklame ini besar penerimaanya,” terangnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pengusaha papan reklame yang sudah taat membayar pajak selama ini.
“Uang pajak ini merupakan untuk pembangunan dan kemajuan Kota Tanjungpinang, yang nantinya juga akan kembali dan dinikmati oleh masyarakat juga,” tutupnya. (Red)