KEPRINEWS – Aktivitas pertambangan pasir galian C secara ilegal, di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Senin (08/01/2024), terlihat melakukan eksploitasi penyedotan pasir, di siang hari.
Seorang warga setampat, Yan, kepada keprinews.co, membeberkan, bahwa aktivitas pertambangan pasir di kawasan itu, terus berjalan. Terlihat dari sejumlah lori yang keluar masuk, bunyi mesin penyedot pasir yang terdengar.
Beberapa waktu lalu, tahun 2023, dari pihak kepolisian telah melakukan penetertiban, penindakan aktivitas tambang. Namun, masih ada juga pelaku usaha pasir yang nekad, dan main kucingan-kucingan menjalankan usaha ilegalnya.
“Faktanya, aktivitas tambang tetap beroperasi, sampai hari ini,” ucapnya.
Seirama dengan itu, seorang warga Bintan, Aling, menambahkan, dibalik besarnya keuntungan dari kegiatan pertambangan ilegal, hanya dirasakan oleh pihak tertentu. Dibandingkan kerugian daerah yang terjadi dan dampak buruk ke masyarakat sekitar.
“Kami berharap aparat penegak hukum tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Terlihat pelaku usaha ini kebal hukum, karena nyaman beroperasi tambang tanpa dokumen izin,” ungkapnya.
Hal ini mengambarkan lemahnya pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum pertambangan pasir ilegal di wilayah ini.
Aktivitas ilegal yang mengabaikan kewajiban hukum, secara terang-terangan melakukan operasi di siang hari dengan nyaman tanpa rasa takut pada konsekuensi hukum.
“Asal jangan sampai lingkungan sudah hancur lebur dulu, baru ada penegakan hukum. Sebab, aktivitas ini membuat tingkat kerusakan alam, tingkat erosi, dampak fisik lingkungan seperti tanah longsor, berkurangnya debit air permukaan (mata air), dan dampak sosial ekonomi lainnya,” tutupnya.
Pelaku usaha pertambangan yang melakukan aktivitas tambang, di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, sampai berita ini diterbitkan, belum dapat dikonfirmasi. (red)