KEPRINEWS – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang akan segera melaksanakan langkah-langkah pengamanan aset milik daerah. Langkah awal berupa invetarisasi aset baik aset bergerak dan tidak bergerak telah dilaksanakan.
Selanjutnya, pada tahun 2022 Pemerintah Kota Tanjungpinang akan kembali melaksanakan pemasangan plang aset milik daerah ke seluruh barang milik daerah yang telah dinventarisir.
Pemasangan plang aset milik daerah ditujukan untuk menghindari terjadinya pengalihan aset oleh oknum masyarakat, atau kelompok tertentu. Selain pemasangan plang aset milik daerah pada beberapa lahan yang telah digarap atau dimanfaatkan secara sepihak oleh masyarakat, salah satu aset milik daerah lainnya yang akan diamankan adalah lahan di sebelah kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang.
“Termasuk di tempat itu, nanti akan kita pasang plang aset milik daerah,” kata Kepala Bidang Aset BPKAD Tanjungpinang Abdul Farid.
Saat ini, kondisi aset milik Pemerintah Kota Tanjungpinang itu dimanfaatkan oleh masyarakat untuk usaha kedai kopi dan rumah makan. Mendesaknya pengamanan aset di lokasi tersebut semakin dirasa perlu, pasca pelarangan parkir kendaraan bermotor di pelantar kuning menuju ke Pulau Penyengat. Kerusakan kontruksi pelantar menimbulkan kerawanan terhadap rubuhnya bangunan pelantar jika diperguakan untuk parkir kendaraan bermotor roda dua.
Akibat pelarangan tersebut, pemilik sepeda motor harus memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang terbatas kapasitasnya dan lahan kosong milik warga di sekitar pelantar kuning. Karena luas lahan tersebut juga terbatas, pengunjung dan wisatawan ke Penyengat cukup kesulitan untuk memarkirkan kendaraannya.
Rencana pengalihan parkir kendaraan roda empat dan roda dua pada lahan milik daerah di Jalan Pos tidak dapat dilaksanakan karena lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh warga. Padahal lahan dimaksud sempat direncanakan akan dimanfaatkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai pintu masuk dan tempar parkir.
Menanggapi kondisi tersebut, budayawan Melayu asal Penyengat Raja Malik Hafrizal mengatakan bahwa Pulau Penyengat adalah destinasi wisata utama di Kota Tanjungpinang. Kunjungan wisatawan asing dan domestik ke Penyengat, terutama meningkat pada hari libur dan perayaan hari hari besar keagamaan.
Keterbatasan lahan parkir bagi kendaraan wisatawan yang akan berkunjung ke Penyengat, menurutnya dikhawatirkan akan mengurangi minat kunjungan wisata ke Penyengat.
“Sebaiknya memang harus ada lahan parkir yang lebih representatif bagi wisatawan yang akan ke Penyengat, agar pengunjung merasa lebih aman meninggalkan kendaraannya. Saya dengar dulu lahan di Jalan Pos akan dipergunakan untuk parkir. Tapi saat ini kan dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Raja Malik.
Raja Malik mengaku tidak tahu pasti soal kepemilikan aset di Jalan Pos tersebut. Namun dulu ia pernah mendengar informasi bahwa aset tersebut telah dikuasai Pemerintah Kota Tanjungpinang, dan akan dipergunakan untuk pintu masuk dan parkir Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Raja Malik sendiri mendukung sepenuhnya jika Pemerintah Kota Tanjungpinang bermaksud akan memanfaatkan lahan tersebut untuk menunjang sektor kepariwisataan di daerah.
“Saya tidak tahu pasti soal kepemilikan aset di lokasi tersebut. Namun jika benar milik Pemerintah Kota Tanjungpinang, dan akan dipergunakan untuk menunjang sektor kepariwisataan, kami selaku masyarakat Penyengat tentu saja mendukung rencana tersebut,” ungkap Raja Malik. (Red03/02)