KEPRINEWS – Untuk semua jenis layanan pembayaran pajak daerah pada tahun ini, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang telah memindahkannya terfokus ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Tanjungpinang.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie munyebutkan, bahwa pemindahan layanan pajak ke MPP terus berlangsung, agar lebih memudahkan pelayanan pembayaran.
“Sehingga nanti warga tidak perlu lagi datang kantor BPPRD untuk pembayaran pajak,” katanya, Kamis (7/3).
Menurutnya, hal ini dilakukan salah satu upaya dalam meningkatkan kunjungan masyarakat ke MPP.
Tercatat gerai BPPRD di MPP, merupakan gerai nomor 3 terbanyak kunjungan dari 36 instansi yang tergabung pada MPP.
“Semoga dengan difokuskannya semua pembayaran di MPP, akan mendorong peningkatan kunjungan wajib pajak untuk melakukan pembayaran,” harapnya.
Yang berbayar di MPP, didominasi masyarakat untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran, hiburan, reklame, dan pajak penerangan jalan, pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, hingga pajak air tanah.
“Namun soal pembayar pindah semua ke MPP, tapi masih ada pelayanan lainnya yang masih mengurus di Kantor BPPRD, diantaranya pengurusan seperti tunggakan, keberatan, keringanan pajak,” tuturnya. (red)