
KEPRINEWS – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan telah mengintruksikan kepada Direksi BUMD Tanjungpinang untuk menghentikan sementara pungutan biaya penempatan lapak di Akau Potong Lembu sebesar Rp4,4 juta yang sempat dikeluh-keluhkan para pedagang.
“Saya minta tidak ada pungutan-pungutan untuk sementara ini, karena inikan dibiayai oleh Pemko,” kata Hasan, Rabu (4/10/2023).
Tak hanya itu, Hasan juga meminta pihak BUMD dapat mengembalikan pungutan yang sudah pernah ditagih sebelumnya.
“Sementara mengenai pungutan yang sudah diterima sebesar Rp4,4 juta per pedagang akan dikembalikan kepada pedagang,” tuturnya.
Ia melanjutkan, permasalahan di BUMD sudah menjadi tanggungjawab bersama pemerintah Kota Tanjungpinang.
Pola kerja kolaborasi antar lini, dengan membentuk tim yang tergabung dari Kabag Ekonomi, Kabag Hukum, Inspektorat, Asisten II, Serta Sekdako dan unit kerja lainnya.
Tim ini dibentuk, untuk kembali menelaah persoalan-persoalan yang ada di Akau Potong Lembu.
“Makanya dengan kita bentuk tim ini, hari Jumat ini saya minta telaah semuanya. Karena rencana November Akau Potong Lembu sudah bisa ditempati,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, tim ini juga telah menyepakati bahwa seluruh pedagang yang berjualan di Akau Potong Lembu, akan kembali menempati lokasinya.
“Jika dia berjualan di tengah lokasi tengah maka akan ditempatkan di tengah pula. Begitu juga jika sebelumnya berjualan di pinggir jalan Akau, maka akan menempati lokasi yang sama,” imbuhnya.
Pada intinya, kata Hasan, terlebih dahulu sebanyak 72 lapak ini akan ditempati oleh pedagang-pedagang sebelumnya, sehingga timnya bisa mengetahui daftar-daftar dari pedagang.
“Saya kira nanti setelah (Akau Potong Lembu) itu jadi, mereka sudah bisa tempatkan 2 atau 3 hari disitu dan sudah merasakan akan manfaatnya. Nantu baru kita bicarakan airnya gimana, kebersihannya, atau terkait operasional misalnya lampu yang putus,” pungkasnya. (un)