
KEPRINEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi terkait syarat pencalonan Wali Kota dan Wakil Walikota Tanjungpinang jalur perseorangan dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel CK Tanjungpinang, pada Sabtu (4/5/2024), dihadiri oleh stokeholder terkait, mulai dari Bawaslu Tanjungpinang, Camat dan Lurah, Organisasi Kepemudaan, seluruh pers Kota Tanjungpinang, serta lembaga Mahasiswa Cipayung.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal menyampaikan, bahwa sosialisasi ini merupakan agenda untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait syarat yang harus dilengkapi bagi pasangan calon yang akan maju melalui jalur independen.
“Kegiatan ini sebagai informasi bagi masyarakat Tanjungpinang agar terus mengikuti tahapan yang sedang dilaksanakan,” jelas Faizal.
Dijelaskannya, bahwa proses pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai Minggu 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Adapun salah satu syarat bagi pasangan calon yang akan maju melalui jalur perseorangan harus mendapatkan dukungan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 lalu.
“Jadi jumlah dukungan minimal calon perseorangan yakni sekitar 16.708 pemilih yang terdaftar pada DPT pemilu 2024,” jelas Faizal.
Menurut Faizal pada tahun 2018 silam ada pasangan calon yang pernah mendaftar melalui jalur perseorangan, meskipun akhirnya tidak lanjut ke tahap selanjutnya karena tidak memenuhi syarat.
Kendati ia berharap, di tahun 2024 ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas, untuk bisa mengikuti dan meramaikan suasana Pilkada 2024 di Kota Tanjungpinang.
“Sepanjang memenuhi persyaratan kita harus sama-sama bisa memberikan dukungan, karna ini adalah hak konsititusi kita sebagai masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (un)