KEPRINEWS – Kenaikan tarif pajak itu merupakan imbas dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
UU tersebut mengatur tentang besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang bersama panitia khusus (pansus) DPRD, sepakat menetapkan tarif pajak hiburan yang sebelumnya 15 persen, naik menjadi sebesar 40 persen.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan, meski penetapan kenaikan tarif itu sudah dilakukan, namun apabila ada pelaku usaha yang keberatan, maka dipersilakan untuk mengajukan permohonan kepada Pj Wali Kota Tanjungpinang maupun kepada kepala BPPRD.
“Kemarin kita sudah silaturahmi juga dengan wajib pajak, namun jika ada keberatan dipersilakan untuk mengajukan permohonan,” terangnya, Selasa (5/3).
Ia menyebut, jika banyak yang mengajukan permohonan keberatan nantinya tentu akan dilakukan pertimbangan dan akan diputuskan oleh Pj Wako.
Namun sampai hari ini belum ada dari pelaku usaha yang mengajukan keberatan atas kenaikan pajak hiburan. Penerimaan pajak masih berjalan dengan baik. Semoga para pelaku usaha sudah bisa menerima dengan tarif pajak yang ada.
“Hal itu bisa di lakukan karena ada diskresi dari pemerintah pusat ke daerah, dan permohonan itu bisa diputuskan kepala daerah nantinya melalui insentif fiskal,” terangnya.
Hingga saat ini, Said pun mengaku masih menunggu permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak tersebut.
Ia menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan, nantinya pelaku usaha terlebih dahulu menghitung sendiri penghasilan dari tempat hiburannya dan menyampaikan kesanggupannya untuk membayar pajak hiburanya.
“Namun permohonan itu tak semata-mata wajib dikabulkan, karena kita juga tinjau juga kondisi mereka sebenarnya,” tuturnya. (red)