KEPRINEWS – Dengan peristiwa banjir yang terjadi belum lama ini, membuat sebagian warga kembali meminta pemerintah untuk selektif dalam pemberian izin pertambangan di kawasan Kabupaten Lingga.
Seperti yang dikatakan Dendi (34) Warga Lingga, meminta kepada aparat hukum untuk dapat meningkatkan pengawasan aktivitas tambang yang masih beroperasi, agar mengikuti ketentuan pertambangan, supaya tidak berakibat fatal ke depan, seperti kebanjiran dan lain sebagainya.
Salah satu perusahaan galian C yang dikhawatirkan, yaitu PT Indoprima Karisma Jaya (IKJ) yang melakukan penambangan pasir di wilayah Tanjungkruing Desa Marok Kecil Kecamatan Singkep Selatan. Menyoroti area tambang PT IKJ ini yang merusak lingkungan, sejak tahun tahun kemarin, dimana dilakukan penambangan di bibir pantai Desa Marok, sehingga sumber daya pesisir pantai marok mengalami kerusakan lingkungan pesisir pantai.
Warga berharap Audit Lingkungan dilakukan oleh Pemda, agar masyarakat dapat melihat lingkungan pertambangan yang berpotensi mendatangkan resiko buruk.
Lanjutnya, sepengatahuan kami warga, di kawasan pertambangan pasir PT IKJ ini masuk dalam wilayah tata ruang yang tidak diperbolehkan ada aktivitas tambang. “Kami tidak ingin kawasan lingkungan Lingga hancur dan berpotensi banjir dan lainnya akibat perusahaan yang melakukan aktivitas yang tidak bertanggungjawab dan ramah lingkungan,” tutupnya. (TIM)