KEPRINEWS – (03/10/2019) di Ruang Aula Hotel Natuna, Sekda Natuna Wan Siswandi membuka secara resmi acara Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam sambutannya, meyampaikan tentang pentingnya konsultasi publik Amdal dan transparan untuk kepentingan bersama.
Pengertiannya, AMDAL adalah suatu kajian untuk mengetahui dampak lingkungan yang disebabkan oleh adanya sebuah kegiatan yang direncanakan, misalnya proyek baru. Sebagai contoh sederhana, saat ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) merencanakan pembangunan pelebaran ruas jalan nasional Sei Ulu-Kelarik sepanjang kurang lebih 108,44 KM.
Lanjut Sekda, hal ini juga diwajibkan karena merupakan amanah Undang-undang RI nomor 32 Tahun 2009, PP nomor 27 Tahun 2012, PP nomor 24 Tahun 2018 dan Permen LH Nomor 5 Tahun 2012, tentang jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.
“Menurut aturan, pengertian AMDAL adalah suatu kajian dari suatu dampak besar serta penting untuk melakukan pengambilan keputusan suatu usaha atau juga kegiatan yang direncanakan di dalam lingkungan hidup,” ungkapnya.
Pendapat lain mengatakan definisi AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan masalah dampak lingkungan yang mungkin terjadi sebagai akibat dari kegiatan proyek. Masalah dampak lingkungan tersebut dianalisis pada tahap perencanaan sebagai acuan dasar yang wajib digunakan sebelum mengerjakan sebuah proyek.
Analisis ini biasanya dilakukan ketika akan dilakukan suatu proyek baru. AMDAL bersifat menyeluruh, meliputi dampak biologi, sosial, ekonomi, fisika, kimia maupun budaya. Jadi, AMDAL ini tidak hanya berfokus pada lingkungan hidup saja tetapi juga komponen lainnya yang terlibat.
Hadir dalam acara ini, Camat Bunguran Utara, Konsultan PT Cipta Buana, Perwakilan Saker, Kades, Polsek Bunguran Utara, Babinsa dan para undangan lainnya.
Laporan Ilhan Dari Natuna