KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terus berupaya mengoptimalkan Pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) memenuhi target yang ditetapkan.
“Target PBB-P2 itu Rp31 miliar, dengan asumsi kemarin itu kita tentunya ada penyesuaian NJOP namun itu belum terlaksana hingga target masih dibawah 50 persen,” kata Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Sabtu (2/9/2023) usai menghadiri peresmian Rumah Perempuan Mandiri Raja Hamidah.
Said menjelaskan, pada tahap awal, pihaknya telah menetapkan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 31 Juli 2023. Namun hingga batas akhir waktu bulan Juli kemarin baru tercapai sekitar Rp7 miliar.
Melihat kondisi tersebut, lanjutnya, sesuai dengan arahan walikota untuk melakukan perpanjangan waktu tempo selama satu bulan sampai dengan 31 agustus 2023. Dan perpanjangan terus ditambah lagi sampai 30 September 2023.
“Dan hingga Agustus sudah masuk sekitar Rp9 miliar, artinya ada penambahan Rp2 miliar dari bulan Juli kemarin,” tuturnya.
Melihat kondisi yang masih belum memenuhi target itu, kembali Walikota Rahma meminta pihaknya untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat, khususnya bagi wajib pajak PBB-P2 dengan memberikan pengurangan pokok dan penghapusan denda.
Dirincikannya, untuk pengurangan pokok ini, terhitung dari tahun 1995 hingga 2012 itu sebesar 70 persen, sedangkan untuk tahun 2013 hingga 2018 akan diberlakukan pengurangan pokok sekitar 50 persen.
“Jadi besar harapan kami atas kebijakan walikota ini masyarakat kota Tanjungpinang dapat segera melakukan pembayaran PBB,” harapnya.
Sementara itu, ia menyebut akan menghapus semua denda mulai dari dari tahun 1995 sampai dengan 2023. Artinya, untuk masyarakat yang masih belum membayar PBB pun saat ini tidak akan dikenakan denda.
Program inipun sudah dimulai diberlakukan mulai dari 1 September 2023 hingga pada 30 November 2023, sebagai penambahan batas tempo pembayaran PBB-P2.
“Namun dengan kebijakan ini kami sangat berharap agar masyarakat dapat menjalankan kewajiban nya dengan membayar PBB ini,” harapnya sekali lagi. (un)