KEPRINEWS – Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan tersedianya penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah.
Penerangan jalan merupakan sarana menambah keindahan kota, kenyamanan serta ikut menunjang terciptanya keamanan dan ketertiban yang dinikmati oleh masyarakat.
Untuk membiayai kebutuhan tersebut perlu adanya pengenaan pajak yang merata serta proporsional untuk memenuhi rasa keadilan.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang telah menentukan target Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2024 sebesar Rp 26 Miliar.
Penetapan target ini sesuai angka yang disesuaikan berdasarkan realisasi penerimaan PPJ tahun sebelumnya, yakni Rp 25 Miliar dengan target sebesar Rp 36 miliar.
“Dilihat dari realisasi tahun lalu 2023 tentunya target PPJ akan lebih turun karena sudah kami lakukan penyesuaian,” kata Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, Sabtu (2/3).
Menurut Said, untuk ke depannya pihaknya akan meminta dukungan PLN pada pendataan untuk menghitung potensi pada penerimaan PPJ.
Hal tersebut kata dia, karna PLN merupakan stokeholder yang paling mengetahui kondisi di lapangan, sehingga BPPRD dan PLN bisa melakukan rekon yang lebih akurat terhadap penentuan target.
“Jadi untuk berikutnya kedepan kami akan menjadikan dasar hitungan potensi itu dari data PLN,” tuturnya.
Sebelumnya jelas Said, pihaknya memiliki persepsi bahwa dengan bertambahnya pelanggan maka pendapatan pajak akan lebih meningkat, namun hal tersebut ternyata tak sesuai sehingga target PPJ tahun lalu ditetapkan cukup tinggi.
Menurutnya, data pelanggan PLN diperlukan untuk indikator penetapan pajak PPJ yang sebenarnya. Terlebih keberadaan pelanggan setiap bulanya mengalami penambahan.
“Nanti kita lihat pada APBD perubahan apakah mendekati angka target atau tidak, kalau memang angkanya jauh dari target maka kita akan lakukan penyesuaian pada APBD perubahan,” pungkasnya. (red)