
KEPRINEWS – Proyek pembangunan Jalan Caostal Area, Karimun, mengarah ke Jembatan Leho, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPP) Kepri, Tahun Anggaran 2022, senilai Rp14.694.276.000, dikerjakan CV Bujon Jaya, sejak awal pelaksanaan pembangunan terus menuai sorotan masyarakat.
Seperti yang disampaikan salah seorang warga Karimun, Aldi, kepada media ini, Senin (18/11), bahwa dari awal proyek jalan ini selesai, sudah menjadi atensi di berbagai elemen masyarakat.
Diduga terjadi penyimpangan pada pelaksanaan pekerjaan, dilihat dari nomenklatur proyek jalan ini disebut “peningkatan” seharusnya pembangunan jalan yang baru dibangun. Di plang proyek, disebutkan paket pekerjaan “Peningkatan Jalan Caostal Area, Kabupaten Karimun (lanjutan). Konteks ini tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.
Akibatnya, proyek jalan dengan nomor kontrak 15.01/SPH-HS/FSK/PUPP-BM/PPK/APBD/V/2022, waktu pelaksanaan 210 hari kalender, terindikasi terjadi ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan kontrak, membuat penurunan mutu pekerjaan baik itu dari kuantitas dan kualitas infrastruktur jalan.
Dikarenakan spesifikasi dan konsep perancangan pembangunan jalan yang baru dibangun dengan peningkatan jalan, itu berbeda. Proyek jalan Caostal Area merupakan infrastruktur jalan yang baru dibangun. Dengan mengunakan spesifikasi peningkatan jalan, ini suatu penyimpangan pelaksanaan proyek.
Hal ini disinyalir membuat kontraktor mendapatkan keuntungan lebih banyak. Metode peningkatan jalan, jauh lebih hemat dengan metode pembangunan jalan baru. Bahkan proyek ini dinilai asal jadi, ketebalan aspalnya diduga tidak sesuai sesuai ketentuan standar jalan provinsi.
- Biaya pembangunan jalan baru pembangunan jalan baru membutuhkan anggaran besar untuk pemrograman, penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan.
- Peningkatan jalan peningkatan jalan dilakukan untuk memperbaiki kondisi jalan yang tidak mantap atau kritis. Peningkatan jalan meliputi pekerjaan pembersihan, pekerjaan tanah, pekerjaan drainase jalan, dan perkerasan jalan.
Seperti yang diungkapkan Desli, warga Karimun yang bekerja di Tanjungpinang, membeberkan, bahwa jalan tersebut seharusnya ketebalan lapisan aspal sesuai standar ketebalan aspal jalan provinsi 6 CM.
Sesuai pengamatan beberapa masyarakat, baik itu LSM, pegiat anti korupsi dan aktivis lainnya, pernah mengukur ketebalan aspal, di mana lapisan aspalnya hanya berkisar 3 CM, sebagian 2,5 CM, bahkan di beberapa titik lainnya hanya terdapar 2,2 CM,sampai 2 CM.
“Memang yang mengukur ini bukan orang ahli, tapi berdasarkan alat pengukur. Jadi , dari volume ketebalan aspal, kualitas pembangunan, saat ini terlihat kerusakan di sejumlah titik jalan yang mulai retak dan bergelombang,” ucapnya.
Untuk itu, ia minta aparat penegak hukum agar melakukan kroscek proyek jalan ini. Usut dugaan penyelewengan pekerjaan, spesifikasinya, dokumen kontrak dan RAB yang diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan proyek jalan ini.
“Sayang proyek bernilai belasan miliar rupiah yang terkesan asal jadi dilewatkan oleh penegak hukum,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Mhd Hasin, menambahkan, bahwa melihat atensi masyarakat Karimun pada realisasi proyek jalan tersebut, wajib dijadikan atensi APH.
“Kalau tidak terlihat tindak lanjut penegak hukum, maka kami yang akan melaporkannya secara resmi ke APH,” cetusnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana CV Bujon Jaya, dan DPUPP Kepri, belum dapat dikonfirmasi. (tim)




























