
KEPRINEWS – KSOP Kelas I Karimun, memprediksi jumlah pemudik Idul Fitri 1446 H di daerah itu mencapai 199.100 orang.
Jumlah tersebut meningkat jika dibanding pada tahun 2024 lalu yang tercatat sebanyak 192.209 orang.
“Arus mudik tahun ini kami prediksi mengalami kenaikan 10 persen dari tahun lalu,” ujar Kepala KSOP Kelas I Karimun, Capt Supendi, Jumat (21/5).
Hal itu disampaikannya usai memimpin apel posko pengamanan angkutan mudik 2025, di pelabuhan Domestik Karimun.
Dikatakannya, puncak arus mudik penumpang kapal akan terjadi pada H-3 hari raya Idul Fitri 2025.
“Puncak arus mudik pada 28-29 Maret, sedangkan puncak arus baliknya diperkirakan 6-7 April 2025,” tutur Supendi.
Ia menyebutkan, KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun telah menyiapkan 47 kapal
untuk melayani para pemudik lebaran 2025.
Selain itu, juga sudah menyiagakan tiga kapal tambahan untuk mengatasi apabila terjadinya lonjakan penumpang.
“Semua kapal yang disiapkan dipastikan sudah layak jalan atau dioperasikan,” kata Supendi.
Ia menyampaikan, telah dibuka posko angkutan mudik Idul Fitri atau lebaran 2025 dari tanggal 21 Maret hingga 12 April mendatang.
Tujuan didirikan posko lebaran, untuk membantu seluruh pengguna jasa transportasi laut dalam memberikan kemudahan, kelancaran dan kenyamanan dalam proses mudik serta arus balik.
“Di posko lebaran juga disiapkan informasi-informasi penting, seperti update cuaca, kedatangan dan keberangkatan kapal. Termasuk jumlah penumpang yang naik maupun turun, nanti bisa dilihat di layar monitor secara riil di posko lebaran,” ungkap Supendi.
Sambungnya lagi, sudah mengingatkan agen-agen tidak menggangkutan penumpang over kapasitas, harus sesuai dengan manifes.
Jika nantinya ada ditemukan pelanggaran tersebut, pihaknya akan melalukan tindakan tegas.
“Jika ada ditemukan kelebihan jumlah peumpang, kita tidak berikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) nya,” ujar Supendi.
Ia juga memastikan tidak ada kenaikan harga tiket kapal ferry selama periode arus mudik dan balik lebaran 2025.
“Tidak boleh menaikkan harga tiket, jika ada ditemukan itu melanggar peraturan Gubernur Kepri tentang harga tiket. Untuk jadwal keberangkatan kapal juga tidak ada perubahan,” tutur Supendi. (JM)