KEPRINEWS – Kinerja Pokja Balai Pelaksana Jasa Kontruksi (BP2JK Kepri) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KemenPUPR Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepri pada proyek Penataan Kawasan Pusaka Kota Tanjungpinang, bernilai Rp5 miliar, terindikasi Maladministrasi.
Proses tender ini menuai kritikan dan sorotan tajam masyarakat, dikarenakan memenangkan CV Keisya Gigih Perkasa (KGP) dengan kode tender 89478064, yang saat ini masih menjalankan sanksi daftar hitam berdasarkan SK penetapan pelanggaran nomor 000.3/8344-DPUPR, 4 Juli 2024 sampai 4 Juli 2025.
Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri, Adiya Prama Rivaldi, kepada keprinews.co, (Rabu 24/7), menyebutkan, CV KGP sebagai perusahaan pemenang tender proyek bernilai Rp5 miliar, adalah perusahaan yang masuk daftar hitam.
Dengan adanya dugaan pelanggaran hukum maladministrasi pada proses lelang tersebut, pihak JPKP Kepri telah melayangkan surat somasi bernomor 007/SO/DPW-JPKP/VII/2024, ditujukan BP2JK Kepri dan KemenPUPR Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepri.
“Dari BP2JK Kepri telah memberikan surat balasan dengan nomor HM 01/Kb15/1233 tanggapan somasi. Sementara KemenPUPR Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepri belum memberikan tanggapan balasan surat,” ujarnya.
Adiya menduga ada selundupan hukum serta permainan under table terhadap paket pekerjaan tersebut. Ia meminta PPK agar segera mengambil sikap, membatalkan pemenang tender dan melakukan proses tender sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aktivis mahasiswa Tanjungpinang, Josua, menambahkan, bahwa perusahaan yang masuk dalam daftar hitam itu punya dasar hukum dan berlaku secara nasional. UU tidak membenarkan perusahaan blacklist ikut tender proyek pemerintah.
“Seharusnya tim Pokja BP2JK Kepri telah memiliki daftar perusahaan blacklist dan bertindak hati-hati dalam menjalankan proses tender. Bijak memahami trik-trik pemalsuan data perusahaan blacklist agar tidak terdeteksi. Apakah perusahaan blacklist diperbolehkan ikut tender dan dimenangkan. Jadi Perpres 16/2018 dan Peraturan LKPP 4/2021, serta aturan lainnya terkait blacklist disampingkan atau ditiadakan ya,” tegasnya.
Ia berharap, proses tender proyek Penataan Kawasan Pusaka Kota Tanjungpinang di Pokja BP2JK Kepri agar menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab sekecil apapun pelanggaran hukum secara terang-terangan yang dilakukan pada penetapan pemenang, menunjukan perilaku kinerja pada proyek lainnya.
“Kami meminta pada instansi yang berkompeten agar menyikapi indikasi maladministrasi pada proses tender ini. Tidak ada toleransi dan menjadi bentuk efek jerah bagi perusahaan yang kena sanksi daftar hitam agar tidak semena-mena menjalankan proyek yang merugikan negara,” tuturnya.
Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Lanny, menanggapi persoalan ini, dengan tegas mengatakan, penerapan sanksi daftar hitam itu suatu keharusan diprioritaskan sebagaimana instruksi UU yang berlaku.
Perlu digaris bawahi, perusahaan blacklist itu bermasalah hukum yang sedang menjalani proses sanksi sampai dengan waktu yang ditentukan. Dan ada kewajiban yang harus diselesaikannya. Jadi seharusnya, pada saat pendaftaran tender, apapun alasannya, CV KGP harus digugurkan.
“Apabila Dibiarkan perusahaan blacklist berlanjut pada tahapan proses tender, ini ada yang tidak beres. Memang pada sistem LPSE dan sejenisnya itu terintegrasi, maksudnya perusahaan blacklist dengan sendirinya akan ditolak sistem. Terkecuali memalsukan pakta integritas dan dokumen perusahaan lainnya, serta dibantu oleh orang dalam untuk berkolaborasi memenangkan perusahaan blacklist. Dan ini merupakan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (red)