KEPRINEWS – Sebelumnya beredar berita tetang video berdurasi sekitar 5 menit, berisi percakapan dua pejabat tinggi di Lingga, yang diunggah radarkepri.com, Rabu (16/10), berjudul “Ada Video Percakapan Bagi-Bagi Fee Proyek di Lingga”.
Dijelaskan pada pemberitaan tersebut, kedua pejabat tersebut diduga membahas tentang proyek dan pemanfaatan investor.
Keduanya berencana meminta uang fee dari pengusaha untuk keperluan kampanye. Selanjutnya mengenai proyek dari APBD Lingga untuk menambah support uang kampanye.
Bahkan keduanya merencanakan pembagian anggaran dari DAK dan proyek lainya, yang mengarah pada kemenangan salah satu partai di Pileg dan Pilkada 2024.
Hal ini menarik perhatian sejumlah elemen masyarakat dan LSM, yang meminta pihak penegak hukum untuk bertindak melakukan kroscek dan investigasi, apa benar ada aliran dana dari sejumlah pengusaha dan pelaksana proyek ke kedua pejabat yang dimaksud.
Seperti yang dikatakan Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP), Lanny, kepada media ini, menanggapi pemberitaan tersebut, yang menyebutkan esensi percakapan kedua pejabat Lingga itu.
“Kalau kedua pejabat tersebut terbukti bersalah, penegakan hukum harus dilakukan. Kami masyarakat hanya bisa mengkritisi, tapi belum tahu jelas kebenaran isi video tersebut,” tuturnya.
Apa bila keberadaan video itu benar, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tindakan, karena realisasi proyek yang bersumber dari DAK dan APBD itu harus berjalan dengan benar dan sesuai prosedur.
“Kalau sudah dikaitkan dengan masalah kampanye ini merupakan pelanggaran hukum. Agar tidak menjadi isu panas, kami harap APH dapat melakukan tindakan dan terbuka ke publik hasilnya pemeriksaannya nanti,” pungkasnya. (tim)