KEPRINEWS – Lelang Jabatan (Open Bidding) untuk jabatan structural, merupakan inovasi baru dalam sistim penempatan pejabat daerah. Hal ini salah satu upaya pemerintah untuk menghindar intervensi politik dari pejabat politis, mengantisipasi jual beli jabatan.
Seperti yang dikutip dari statement Kemenpan RB mengenai aturan lelang jabatan, bahwa diberlakukan open bidding dalam menempatkan pejabat daerah jabatan pimpinan tinggi, diterapkan di seluruh Indonesia dengan sistim yang memiliki standar kompetensi pejabat sesuai bidangnya pada proses lelang jabatan.
Open bidding membatasi gerak kepala daerah agar tidak sembarang menempatkan seseorang pada sebuah jabatan penting. “Jadi kalau tidak memenuhi standar dan dipaksakan itu menyalahi aturan. Dengan ini wali kota atau bupati tidak bisa mengangkat orang sembarangan,” ujarnya.
Open Bidding ini merupakan sistim lelang jabatan yang mencegah kepala dinas ikut berpolitik mengikuti langkah incumbent. “Jadi tidak akan lagi terjadi tim sukses jadi kepala dinas. Atau karena kepala dinas tersebut merupakan lawan politik dengan kepala daerah saat ini, jadi seenaknya mengintervensi ke arah jabatan. Itulah yang membuat rusak pola pemerintahan yang terikut atau terbawa-bawa arus politik. Ke depan harus buang hal-hal seperti itu,” ungkapnya.
Selain itu, sistem tersebut diklaim olehnya mampu untuk menghilangkan praktik jual beli jabatan. “Kalau prosedur diikuti, tata cara seleksi terbuka, tidak akan terjadi sembarang orang bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi itu,” tandasnya.
Namun masih ada daerah juga yang tidak melakukan dengan benar sistim lelang jabatan ini. Pengaruh politik itu tetap kental, dikarenakan, kepala daerahnya belum siap, atau dewasa dalam kepemerintahan.
“Kemenpan akan terus memantau penyelenggaraan open bidding yang berlangsung. Silakan lapor bila melihat kejanggalan atau indikasi terjadi intervensi politik pada open bidding atau jual beli jabatan untuk penempatan jabatan di kabupaten/kota,” tegasnya.
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang Samsudi
Kamis (09/05/2019) lewat via seluler kepada Kepri News, dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kota Tanjungpinang, Samsudi bahwasannya, pembukaan lelang jabatan di Pemko sudah di buka dari tanggal 02 Mei 2019 kemarin.
Dalam tahapan pembukaan open bidding ini akan berakhir pada tanggal 22 Mei nanti. 6 jabatan eselon II yang sedang dilangsungkan tahapan pendaftaran lelang 6 jabatan, baru akan disambung dengan lelang jabatan untuk Sekda.
Dari 6 jabatan yang dimaksud, yakni Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Dinas Pendidikan, Asisten I Bidang Pemerintahan, Kepala BPPRD, Kepala Satpol PP, Kepala Barelitbang.
Setelah ditanya Kepri News sudah berapa calon pejabat yang mendaftar untuk enam jabatan tersebut, dikatakan Samsudi, sampai saat ini belum ada. “Baru ada yang tanya-tanya, mungkin karena waktu masih panjang masih tahapan konsultasi, atau proses memenuhi persyaratan berkas yang diminta, kan waktu sampai tanggal 22 nanti,” ucapnya.
Dalam hal ini, Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Kepri Mhd Hasim menilai, pelaksaan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungpinang, ada apa sampai kurang diminati oleh ASN yang berkompeten dalam hal ini.
Dimana-mana, pada pelaksaan open bidding, dari awal sudah berebutan yang mendaftar duluan, mengingat, takutnya dibatasi peserta calon pejabat yang akan diterima sebagai seleksi calon pejabat di OPD yang ditentukan.
“Di Pemko Tanjungpinang lah yang bisa dikatakan pertama kali pelaksanaan lelang jabatan sudah berlangsung seminggu tidak ada yang berminat. Perlu digaris bawahi, ini adalah satu penilaian para ASN yang berkompeten untuk mengikuti kompetisi open bidding. Kenapa? Kesemuanya itu karena integritas kepala daerahnya, dan itu riil pada asumsi para ASN,” terangnya.
Dari awal proses penempatan pejabat eselon II, III dan IV di Pemko, sudah terlihat adanya indikasi intervensi politik yang masih kuat. Seharusnya, dalam melakukan penempatan seorang pejabat, iklim politik itu disampingkan, agar tercipta suatu sistim kepemerintahan yang berkualitas dan profesional.
“Kepala daerah yang baik dan profesional, tidak akan pernah melihat pejabat eselon-nya itu dari kacamata politik. Ketika dia sudah menjabat sebagai kepala daerah, harus merangkul semua pejabat atau ASN yang ada di bawah-nya tanpa tersentuh dengan suasana politik. Pasalnya, pembawaan efek dari situasi politik pada saat pemilihan kepala daerah, itu hanya sampai disitu saja, ketika sudah menang dan dilantik, fase kepemimpinannya bukan berdasarkan pengaruh politik-nya lagi, tapi netral, merangkul dan membimbing serta mengarahkan kepada suatu tantanan pemerintahan yang berkualitas,” tuturnya.
Penulis: Jenly