KEPRINEWS – Diketahui pengelolaan barang milik negara (BMN) dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a PP 27/2014 disebutkan bahwa pengguna barang wajib menyerahkan barang milik negara kepada pengelola barang.
Dipahami pengertian dari BMN dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (“PP 27/2014”) BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pada awalnya, segala sesuatu yang merupakan bagian harta milik negara dikuasai/dijual seolah-olah pemilik harta merupakan obyek tindak pidana pencurian (Pasal 362KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP). Hal ini dikatakan oleh salah satu anggota Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) wilayah Sumatera Mhd Yanto, kepada KepriNews.co Selasa (01/04/2020) via seluler.
Sekolah Dasar Negeri 011 Ganet (Tanjungpinang) merupakan salah satu instansi pemerintah daerah yang bergerak di bidang pendidikan tingkat dasar. Berawal dari pembangunan rehab sekolah ini yang masih berlangsung sampai sekarang, dimana barang-barang (BMN) seperti sejumlah Spandek, Broti dan lainnya, seharusnya ini merupakan barang milik daerah yang harus diinventarisir, atau dikelola secara benar tapi dilakukan layaknya milik pribadi.
Salah satu pegawai yang bertugas di SDN 011 tersebut (namanya dirahasiakan-red) mengatakan, setelah dilakukan rehap, Spandek, Broti yang terlihat masih bagus (layak pakai-red) disimpan di perkebunan, tepatnya kebun erniati menjadi tempat penyimpanan barang-barang aset SD 011.
Luar biasanya, Kepseknya yang langsung menjual aset sekolah tersebut dengan nilai satu keping spandek seharga Rp60 ribu. “Banyak yang sudah terjual dengan harga demikian. Itu yang terpantau oleh kami, tapi pak wartawan tolong rahasiakan nama kami ya, saya hanya mengatakan sesuatu yang fakta terjadi. Saya sudah tanya ke teman-teman di sekolah itu uang hasil penjualan masuk ke kantong mana,” ujarnya dengan nada bertanya.
Lanjut Mhd Yanto, bahwasannya tindakan kepala sekolah tersebut sudah merupakan tindak pidana, karena melakukan penjualan tidak prosedur. Kecuali itu adalah milik pribadi, “Semua barang milik negara ada aturan mainnya, bukan asal dijual. Ini sekolah yang seharusnya menjadi contoh dan teladan yang baik, bukan sebaliknya menjadi contoh buruk dalam pelaksanaan tugas pendidikan. Kalau terbukti itu benar dilakukan oleh Kepsek, saya harap Kepsek seperti itu harus dicopot dan diberi sanksi hukum sesuai aturan,” harapnya.
Menjual Benda Yang Bukan Miliknya Itu Adalah Pencurian
Dimana penjualan tersebut adalah pengambilan penguasaan hukum atas sejumlah aset sekolah dan menjualnya seolah-olah sebagai pemilik. Hasil penjualan ini termasuk tindak pidana pencurian. Jadi, sebagian tindak pidana kejahatan terhadap barang milik negara terkait akuntansi dan laporan keuangan apabila tercantum sebagai aset negara, dalam suatu proses pengadaan, pelepasan, penggelapan, penghancuran atau pengrusakan, dan sebagian tindak pidana kejahatan keuangan atas negara tidak terkait pada aset negara atau pendapatan negara, atau potensi memeroleh pendapatan negara, yang dilakukan secara pribadi atau kelompok yang tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Ketentuan pasal 74 ayat (3) PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan BMN, sebagai pedoman pelaksanaan bagi pejabat/aparat pengelola barang milik daerah secara menyeluruh menjadi acuan semua pihak dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah yang benar dan terorganisir.
Seharusnya Kepsek ini saat pembangunan berlangsung tidak memikirkan keuntungan dari sumber yang tidak benar, atau menabrak hukum. Administrasi inventarisasi aset tetap harus dilakukan untuk mengetahui atau menjadi laporan aset sekolah. Inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan adalah pencatatan atau pendaftaran barang-barang milik sekolah ke dalam suatu daftar inventaris barang secara tertib dan teratur, itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan pihak SDN 011 sebagai ASN yang benar dan mengikuti aturan pemerintah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Atmadinata, ketika dikonfirmasi KepriNews.co Senin (31/03/2020), mengatakan akan menindaklanjuti masalah ini. Pasalnya, semua aset milik sekolah itu adalah milik daerah yang harus dikelola, inventarisasi, transparan serta melapor ke pihak yang berkompeten dalam hal ini. “Semua barang milik daerah punya aturan main yang sudah ditetapkan secara hukum. Dalam hal ini tidak boleh dilakukan transaksi jual beli, terkecuali itu merupakan hak pribadi/milik pribadi,” pungkasnya.
Ketika KepriNews.co melakukan konfirmasi kepada Kepsek SDN 011, Jumat (28/03/2020), dikatakannya dia lagi sibuk. Disinggung masalah menjual aset sekolah dia hanya menunjukan muka yang terkesan arogansi, tidak beretika dan menunjukan pribadi sebagai pendidik juga dengan raut muka yang merasa tidak bersalah. “Dari mana, saya sibuk, sudah banyak yang nunggu saya,” langsung meninggalkan wartawan dengan sikap yang tidak sopan. Pada hal saat itu adalah hari libur yang terkait pencegahan penularan Virus Covid-19. (Redaksi01)