PT Nugroho Lestari: Perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek pemerintah, bisa dipidana sesuai aturan hukum yang berlaku.
KEPRINEWS – Pekerjaan Proyek Preservasi Jalan KM 16 Simpang Gesek, Tanjung Sialang, Kabupaten Bintan yang dikerjakan oleh PT Nugroho Lestari, menjadi sorotan tajam masyarakat seputar kerjanya di malam hari. Sebagai Konsultan pada proyek tersebut Suvervisi PT Mitra Mandiri Konsultan.
Salah satu tukang yang ikut berkerja pada proyek preservasi Jalan KM 16 Simpang Gesek ini, yang mengaku nama panggilannya Le, kepada KepriNews.co baru-baru ini, membeberkan bahwa pencapuran material seperti semen pasir dan pekerjaan yang menghindari sorotan konsultan pengawas serta masyarakat dikerjakan pada malam hari.
“Yang saya tahu dari campuran semen dan pasir saja tidak sesuai spesifikasinya bila digunakan untuk proyek mana saja. Mana ada kualitasnya proyek ini. Hanya kami dibayar untuk bekerja jadi urusan lainnya, bagus tidaknya proyek ini itu usuran bos,” ucapnya dengan mimik tersenyum.
Ditambah lagi, pasir yang digunakan itu pasil ilegal. Bahkan beberapa sopir lori yang mengangkut pasir dikenalnya dan mengaku dari salah satu daerah di Bintan yang tidak berizin.
Ketika wartawan menanyakan seputar pengawasan proyek, dikatakannya lagi, diakuinya pengawasan dalam proyek ini sangat kurang, apa lagi kalau pekerjaan di malam hari.
Salah satu anggota Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah, Lanny menambahkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya bisa dipidana.
Lanny mencontohkan salah kontraktor di Kabupaten Brebes yang dipidana gara-gara yang bersangkutan terbukti menggunakan material bangunan dari penambangan ilegal.
“Intinya kontraktor yang mengambil material dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah. Ya tindak saja, ada aturannya jelas karena dia mengambil atau memasok dari sumber ilegal,” ucapnya.
Diketahui proyek preservasi Jalan Batu 16 Simpang Gesek terlihat asal jadi dan kurangnya pengawasan, sehingga pelaksanaan proyek itu tidak berkualitas dan amburadul.
Dinilai, perencanaan penganggaran proyek preservasi jalan yang disalurkan melalui dana APBN Murni Tahun Anggaran 2021 senilai Rp14.844.330.000.00 miliar, terkesan dipaksakan tanpa perhitungan perencanaan biaya yang lebih murah dan waktu kerja yang lebih cepat.
Beberapa waktu kemarin Tim Investigasi pegiat anti korupsi yang di Ketuai Kennedy Sihombing melihat pekerjaan proyek yang terkesan asal jadi, akibat dari perhitungan dan perencanaan negara yang berpotensi dirugikan sangat besar.
Untuk itu kami berharap pihak yang berkompeten dapat mengusut tuntas pembangunan proyek itu, mulai dari pelelangan sampai pada pekerjaannya yang terlihat asal jadi. Juga dipertanyakan ada apa dengan kegiatan pelaksanaan pekerjaan proyek itu dikebut pada malam hari,” tuturnya.
Setelah dikonfirmasi kepada salah satu utusan dari Pekerjaan Proyek Preservasi Jalan KM 16 Simpang Gesek, Jumat (26/11/2021) di Kedai Kopi Batu 10, tidak bisa menjawab sejumlah pertanyaan wartawan mengenai sorotan pekerjaannya di malam hari, menggunakan pasir ilegal, dan pekerjaannya yang terlihat asal jadi. B E R S A M B U N G (TIM)