KN – Lewat via Whatsapp Kepri News mengkonfirmasi Kepala Inspektorat Kepri Mirza Bachtiar seputar dugaan perbuatan asusila yang berujung pada pemecatan 3 orang THL dan merusak rumah tangga pegawainya sendiri. Dikatakan Mirza sampai saat ini belum ada yang melapor secara resmi. Ditanya mengenai tanggapan Inspektorat dalam hal ini, kata Mirza pemeriksaan belum jalan, bagaimana akan diberikan sanksi.
Pada pernyataan Mirza selanjutnya, mengatakan selama tidak ada pengaduan resmi apa lagi dari korban maupun istri korban, kita harus mengedepankan praduga tidak bersalah. “Yang dizolimi tidak melapor, kok yang lain ribut,” kata Mirza.
Pernyataan Kepala Inspektorat Kepri, ditantang langsung oleh berberapa LSM, Ormas dan lainnya, termasuk Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKN) Kepri Mhd Hasim. Kata Hasim, mulai dari tahun 2013, sudah 27 provinsi yang melakukan tindakan pemecatan terhadap ASN bila terbukti selingkuh. Hanya beberapa saja berdasarkan laporan resmi dari korban, tapi sebagian besar itu pemeriksaan berdasarkan informasi media massa, viral di Medsos dan pantauan dari tim inspektorat sendiri.
“Kan salah satu tupoksi mereka adalah pengawasan, mengawasi, mengamati, bukan berarti harus ada laporan resmi. Ini sama saja secara tidak langsung merusak citra pemerintahan dan membiarkan perselingkuhan itu terus terjadi. Jadi aturan ASN PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan bagi PNS sebagai aturan dasar tidak berlaku,” tuturnya.
Lihat saja laporan resmi disertai bukti yang melaporkan Kepala DKP Kepri Edy Sofyan oleh mantan istrinya (Saat itu masih berstatus istri sah-red) ispektorat tidak bisa berbuat apa-apa alias mandul. Setidaknya aturan untuk kedisiplinan dan perkawinan itu diterapkan, agar kepemerintahan Pemprov Kepri itu berjalan baik, dan etika, sopan satun serta sikap sebagai ASN itu terlihat. Karena dampaknya pada kepercayaan masyarakat nantinya.
“Kepala inspektorat harus diganti, sepanjang ini tidak ada yang dilakukan sesuai aturan. Mekanisme dan tupoksi ispektorat sudah diatur oleh negara, bukan aturan sendiri atau aturan tetangga. Sepanjang Mirza masih menjabat sebagai ketua, citra Pemprov bermuara pada kehancuran. Pantasan Ispektorat Kepri Mandul sampai sekarang, tidak ada yang dikerjakannya sesuai aturan itu nampak di mata masyarakat,” tuturnya.
Pernyataan Mirza Bachtiar bertolak belakang dengan pernyataan KemenPAN-RB RI. Dilansir dari jawapos.com, dikatakan SesmenPAN-RB, kalau ada oknum pejabat yang melakukan asusila/selingkuh, bahkan sampai tersebar di masyarakat, itu sangat memalukan dan menginjak-injak kode etik aparatur negara. Ditegaskannya, pemerintah sudah mengatur sanksi bagi pelanggaran disiplin pegawai di dalam PP 53 Tahun 2010. Bahkan Bapek pun sudah beberapa kali memecat PNS secara tidak hormat yang melakukan tindakan perselingkuhan.
Lanjut SesmenPAN, dalam hal ini, seorang pejabat daerah merupakan pejabat publik yang tindak-tanduknya menjadi contoh bagi masyarakat. Ketika yang bersangkutan melakukan tindakan tidak bermoral, sudah sepatutnya yang bersangkutan diberikan tindakan tegas. (Redaksi)