KEPRINEWS – Belum lama ini terjadi polemik dualisme kepemimpinan Laskar Merah Putih (LMP) sudah berakhir. Berdasarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (03/11/2021) lalu, memutuskan perkara banding yang diajukan oleh Tergugat I Kementerian Hukum dan HAM dan Tergugat II Intervensi (Ade Manurung).
Ketua Mada LMP Provinsi Kepri, Suryanto Bone, menjelaskan, sebagaimana yang diteruskan kepada seluruh Kamada se-Indonesia, sesuai Putusan Banding PTUN Jakarta terkait dualisme kepemimpinan Laskar Merah Putih (LMP) ini mempertegas posisi legalitas HM. Arsyad Cannu selaku Ketua Umum Laskar Merah Putih yang sah di tingkat pusat.
Pemberitahuan hasil putusan dikeluarkan melalui sistem informasi penelusuran perkara webside PTUN Jakarta, tertanggal 4 November 2021.Putusannya menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi.
Diceritakannya, perkara ini berawal dari gugatan yang dilakukan oleh Ketum LMP HM Arsyad Cannu hasil Musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri di Balikpapan Kalimantan Timur, 3-5 November 2019.
Gugatan diajukan ke PTUN Jakarta pada Rabu, 23 Desember 2020. Oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, tanggal 10 Juni 2021 perkaranya kemudian diputuskan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan seluruhnya yang diajukan oleh Ketum LMP HM. Arsyad Cannu.
- Menyatakan Batal Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor-AHU-000978.AH.01.08. Tahun 2020 tentang Perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Ormas Laskar Merah Putih (yang diajukan oleh Ade Manurung sebagai Terlapor intervensi),
- Mewajibkan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk Mencabut SKTBH Perubahan atas nama Ade Manurung,
- Mewajibkan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk Menerbitkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI terkait Kepengurusan Ormas LMP Ketua Umum HM. Arsyad Cannu berdasarkan Akta Notaris Dr. Tintin Surtini,SH,MH M.Kn.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II intervensi membayar biaya perkara.
Berbekal legalitas yang sah diakui negara, Suryanto Bone mengajak para kader dan anggota bersama-sama mengembangkan dan membesarkan Laskar Merah Putih di Provinsi Kepri.
Harapannya itu disampaikan untuk memompa semangat anggota Laskar Merah Putih. Pasalnya perjalanan Laskar Merah Putih selama ini banyak terbuang waktunya untuk mengurusi sengkarut kepengurusan di internal organisasi.
Melalui penyampaian dari Ketua UMUM LMP, yang diteruskan ke masing-masing daerah, bahwasannya dari putusan PTUN Jakarta ini, Suryanto melanjutkan pihaknya segera melapor diri ke Kesbangpol Provinsi dan kabupaten/kota atas keberadaan Ormas LMP diwilayah masing-masing.
“Mari membangun negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi wadah pemersatu anak bangsa menuju pada kesejahteraan dan kemakmuran sesuai yang diamanatkan UUD 45,” ungkap Suryanto
Suryanto Bone selaku Ketua LMP Mada Kepri mengajak seluruh kader LMP Mada Kepri untuk segera melupakan masa lalu dan saatnya melangkah membangun organisasi membantu pemerintah menyelesaikan sejumlah persoalan bangsa.
Selaku kader LMP yang sah dibawah komando HM. Arsayd Cannu, Suryanto Bone mengaku akan fokus membenahi organisasi LMP Mada Kepri. Terkait langkah-langkah konkret lainnya yang akan segera diambil.
Ketua Mada Kepri mengatakan bahwa sesuai instruksi dari Markas Besar LMP agar segera kembali merapatkan barisan. (Red)