KEPRINEWS – Penggunaan pukat trol alias pukat Harimau dilarang pemerintah berdasrkan permen KP Nomor 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta penataan andon penangkapan ikan.
Dikatakan Ketua DPW Pakar Kepri Aman Simatupang, bahwa kegiatan pukat tarik penangkap ikan meresahkan para nelayan tradisional, dan banyak kerusakan habitat laut yang hancur.
Dikatakan Aman, kapal pukat troll, Minggu kemarin tidak berani beroperasi atau melakukan penangkapan ikan karena adanya operasi penertipan kapal pukat trool yang di lakukan pangkalan PSDK Batam. Pada saat melakukan operasi tidak membuahkan hasil karena diduga operasi bocor sehingga ini kapal-kapal ini tidak melakukan penangkapan ikan di laut
Lanjut Aman, operasi kapal-kapal nelayan yang mengunakan alat tangkap pukat trol beberapa hari lalu terkesan Kucing-Kucingan dengan petugasnya. Disini ia menduga adanya oknum petugas PSDK Batam yang bekerjasama.
“Untuk itu, kami mendesak DKP Kepri dan Pangkalan PSDK Batam melakukan kembali kegiatan operasi penertipan kapal-Kapal pukat trool yang beroperasi. Sebab ini merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Tambahnya, banyak cara untuk menangkap ikan di laut, namun tidak semua cara tersebut baik bagi lingkungan. Salah satu cara yang tidak diperbolehkan untuk mengambil ikan adalah dengan menggunakan pukat harimau dan bom ikan.
Pukat harimau adalah jaring sangat besar yang dapat menjaring semua makhluk hidup laut. Sedangkan, bom ikan yaitu bahan peledak untuk menangkap ikan. Cara ini dapat menyebabkan hancurnya terumbu karang dan habitat ikan.
Pukat harimau atau jaring berbentuk kerucut yang diseret di dasar laut untuk menangkap ikan sebanyak-banyaknya namun sangat merugikan lingkungan. Pukat tersebut menghancurkan lebih banyak habitat daripada praktik penangkapan ikannya. Ketika pukat itu ditarik, semua yang ada dijalurnya akan terseret termasuk terumbu karang dan ikan-ikan kecil di dalamnya.
“Jadi kami minta instansi yang berkompeten agar jangan sekali-kali bermain mata dengan para penjahat laut ini. Selain itu menabrak aturan, hal itu merusak ekosistim laut,” tutupnya. (RED)