
KEPRINEWS – Rabu (03/11/2021) dari pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang telah mempertanyakan seputar masalah oknum pejabat Kesbang yang tidak disiplin dalam kehadiran sesuai fakta absensi pegawai untuk ditindak sesuai aturan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kesbangpol Pemko Tanjungpinang, Dadang, kepada KepriNews.co, bahwa dirinya telah dihubungi pihak BKPSDM masalah oknum pejabat tersebut yang tidak masuk kantor tanpa keterangan, tidak mengindahkan absensi pegawai.
Hari ini, Kamis (04/11/2021) Kaban Kesbangpol secara resmi akan melayangkan surat atas ketidakhadiran secara berturut-turut berdasarkan fakta absen pegawai tanpa keterangan.
“Saya sudah pernah menegur secara lisan, kekeluargaan agar aktif ke kantor. Disatu sisi sebagai kepala kantor yang juga punya tanggungjawab secara aturan dan moral terhadap negara dan masyarakat, terlihat tidak ada perubahan, ditambah lagi dari pihak BKPSDM telah menanyakan hal ini, jadi hari ini resmi saya akan memberikan surat peringatan sesuai regulasi,” tegasnya.
Seperti yang disampaikan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Ria Despita, mengakui bahwa oknum pejabat ini tidak disiplin, tidak mengindahkan kehadiran yang dibuktikan dengan pengisian absen, jadi penegakan aturan itu tergantung pihak yang berkompeten.
Hal itu mendapat perhatian serius dari pihak Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang. Melalui Kepala Inspektorat Tengku Dahlan mengatakan, akan bertindak sesuai mekanisme aturan ketika permasalahan tersebut sudah di rana Inspektorat.
“Masalah disiplin pertama dilakukan oleh kepala kantor yang bersangkutan. Setelah ada tindak lanjut nanti diteruskan ke BKPSDM, nantinya ada penyertaan dari pihak inspektorat,” jelasnya.
Tengku mengatakan, jika prosesnya sudah sampai ke rana Inspektorat, maka pihaknya akan melakukan tidakan tegas berdasarkan instruksi aturan yang berlaku saat ini PP 94 2021.
Dijelaskannya, secara umum bahwa pemerintah saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan disahkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, maka secara otomatis merevisi peraturan sebelumnya menggunakan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Terkait oknum pejabat Kesbang Pemko Tanjungpinang terancam pecat yang Melanggar PP 94 2021, dikonfirmasi tanggapannya seputar pelanggaran disiplin kehadiran yang dilanggar, ia belum memberikan jawaban. Ditelepon tidak diangkat.
Kasi Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas awalnya menghubungi KepriNews.co akan memberikan klarifikasi selanjutnya hanya menjawab dengan singkat. “Minta klarifikasi sm pak dadang aja bg,” singkatnya balasan terakhir. B E S A M B U N G (TIM)




























