KEPRINEWS – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Natuna Ilham Kauli, menyampaikan untuk sistem informasi adminitrasi kependudukan yang disingkat dengan SIAK, merupakan sistem yang di bangun oleh kementrian dalam Negeri Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk integrasi dengan sistem yang ada di kabupaten/kota, untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri baru baru ini yang sudah meluncurkan sistem Siak terbaru.
Saat di konfirmasi oleh media ini di ruang tempatnya bekerja di Kantor Disduk Capil Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Senin 11/10/2021.
Siak terpusat merupakan suatu sistem informasi yang sudah di susun berdasarkan prosedur dan sudah memakai standarisasi khusunya bertujuan untuk mendata sistem adminitrasi kependudukan sehingga tercapai tertib adminitrasi di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Natuna, yang mana data base
kependudukannya ada di server Ditjen Dukcapil Kemendagri.
“Ia mengatakan dalam pelaksanaan Siak terpusat yang sudah merupakan uji coba
di lima puluh (50) Kabupaten/Kota secara Nasional, untuk di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) salah satunya Kabupaten Bintan sebagai kabupaten percontohan, dan untuk Kabupaten Natuna akan segera di terapkan pada tahun 2022 mendatang,” papar Ilham Kauli.
Karena untuk Dukcapil Kabupaten Natuna, sudah siap menerapkan dengan sistem Siak terpusat dengan memperhatikan sarana dan prasarana seperti komputer dan server dengan perangkat siak lainnya.
Dengan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti Operator dan Administrator data base yang akan di mulai dari sekarang dan sudah melakukan pembinaan seperti berkoordinasi di Kabupaten Bintan dan pelatihan atau bintek baik di tingkat pusat maupun di tingkat Provinsi, dan yang terpentingnya akan mensosialisasikan kepada masyarakat
tentang penerapan sistem Siak terpusat ini.
Masih Ilham Kauli, menjelaskan untuk pelaksanaan sistem Siak masih terpengaruh dengan Siak terdistribusi artinya dalam pelayanan yang akan di berikan kepada masyarakat tentang jenis layanan agar di mintak terlebih dahulu dat yang sudah masuk ke data base Siak Kabupaten Natuna dan selanjutnya akan di transfer ke data base pusat.
Dalam implementasi untuk Siak terpusat, karena nantinya mempermudah masyarakat untuk mengakses data kependudukannya dan Ditjen Dukcapil untuk dapat mengawasi secara langsung proses penerbitan dokumen kependudukan masyarakat.
“Namum seluruh data yang mengunakan Nomor induk Kependudukan (NIK) dapat terupdate secara langsung sehingga tidak ada lagi kendala tentang NIK yang tidak terkoneksi salah satunya dengan BANK, BPJS, dan instansi lainnya, sudah melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan kependudukan dengan Ditjen Dukcapil,” terang Ilham Kauli.
Setelah melakukan Siak terpusat nantinya akan di terapkan sistem digital ID Namum kegitan ini akan memberikan akses untuk masyarakat untuk memantau aktivitas atau proses permohonan untuk dokumennya yang sudah di proses sejauh mana atau terpending karena terjadi kesalahan.
“Dan tujuan dari implementasi terpusat ini dalam rangka untuk membangun data base untuk Indonesia dari peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2019,” ungkap Kauli. (Ilham)