KEPRINEWS.CO – Penggunaan dana APBD-APBN yang dikelola oleh Dinas Pertanian Kabupaten Natuna, mulai dari tahun anggaran 2017 sampai saat ini, menjadi sorotan tajam warga dan berbagai elemen masyarakat, baik yang berada di Natuna, maupun di luar Natuna. Hal ini terlihat, pada pemberitaan pertama KEPRINEWS.CO dengan judul, “Sulap Dana Kegiatan Menjadi Dana Pribadi? direspon oleh berbagai LSM, Ormas dan beberapa elemen masyarakat.
Melanjuti dari sumber KepriNews yakni salah satu pejabat di Dinas Pertanian Natuna, (namanya dirahasiakan-red), bahwasannya, apa yang dikeluhkan oleh PPTK-PPTK kegiatan, mengenai pemotongan dana pada saat pencairan, dengan cara, Kadis Fausan memerintah bendahara untuk mencairkan dana kegiatan, dengan jumlah yang ditentukan sendiri olehnya, itu benar adanya.
“Jumlah anggaran yang dicairkan per-kegiatan, bukan dari jumlah yang sebenarnya, tapi dengan jumlah yang sudah ditentukan oleh Fausan,” tuturnya, sembari mengatakan, kalau ketahuan ia menjadi narasumber media, pasti dirinya akan dibuang dan non job.
Lanjutnya, satu-satunya solusi agar penyelewengan anggaran di dinas ini terbuka, pihak penegak hukum harus proaktif, tidak pandang bulu untuk menegakan aturan Undang-undang (UU) yang berlaku bagi setiap ASN yang melanggar hukum.
Karena, kalau mau jujur, tambahnya, mulai dari anggaran perjalanan dinas, apa lagi untuk proyek yang dilaksanakan dinas ini, itu aroma korupsinya sangat tajam. Pasalnya, perbuatan Fauzan ini untuk memotong dana kegiatan, itu sudah sejak tahun 2017 lalu. Karena tidak pernahterjerat hukum, atau hal itu berlangsung nyaman selama bertahun-tahun, maka itu menjadi budaya Kadis Pertanian Natuna Tengku Fauzan.
“Ini artinya, selain penyelewengan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan per-kegiatan juga dimanipulasi mulai tahun anggaran 2-017. Kalau terus dibiarkan, mau jadi apa dinas ini ke depan,” harapnya.
Ketua II Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Kepri, Mhd Hazim mengatakan, setelah membaca pemberitaan seputar dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh oknum kepala dinas, maka harus secepatnya pihak Kejati, atau instansi yang berkompeten untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Agar hal ini tidak akan menjadi suatu contoh yang tidak baik dalam menjalankan program pembangunan ke depan.
Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikatakan bahwa, (Pasal 2) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. “Jadi perbuatan Kadis Pertanian ini, sudah jelas memperkaya diri dan merugikan negara, yang semestinya pihak penegak hukum harus bergerak lebih cepat dari lainnya, jangan terkesan tembang pilih,” pungkas Hazim.
Dalam hal ini, bendahara juga yang mencairkan dana kegiatan yang berkonspirasi dengan siapapun untuk menguntungkan pribadi, golongan dan tidak pada peruntukannya itu adalah perbuatan melawan hukum. Bendahara pengeluaran adalah salah satu pejabat perbendaharaan negara yang mempunyai tugas melakukan pembayaran atas uang yang ada dalam kewenangannya.
Bendahara pengeluaran sebelum melakukan pembayaran harus melakukan pengujian kelengkapan persyaratan, menguji ketersediaan dana, dan menguji kebenaran perhitungan tagihan. Apabila terjadi kesalahan pembayaran baik sengaja maupun lalai yang mengakibatkan kerugian bagi negara maka bendahara dapat dikenakan sanksi hukum administrasi maupun sanksi hukum pidana.
Ada beberapa staf di dinas pertanian tersebut, mengatakan, kalau sejak beberapa media memberitakan tentang korupsi Kadis pertanian ini, maka langsung diadakan rapat tertutup dan beberapa intimidasi itu diberikan kepada PPTK kegiatan untuk tidak membuka mulut ke media manapun. Beberapa kali Wartawan KepriNews.co ke kantor dinas pertanian untuk mengklarifikasi pemberitaan ini, tapi beliau selalu tidak berada di tempat.
Penulis: Ilham