
Air merupakan kekayaan alam karunia Tuhan untuk umatnya. Dalam Pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 diamanatkan bahwa penguasaan atas bumi, air dan serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu untuk dipergunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Pelayanan Perumda Air Minum Tirta Kepri adalah BUMD Milik Pemerintah Provinsi yang menyelenggarakan sistem penyediaan air minum dipertanyakan?

KEPRINEWS – Sebagai tuntutan pelayanan air bersih yang berkualitas, berprosedur jelas, dilaksanakan dengan segera dengan biaya yang pantas hingga saat ini selalu menjadi perhatian utama pemerintah.
Air merupakan kekayaan alam karunia Tuhan untuk umatnya, dan sudah menjadi kewajiban pemerintahan untuk memberikan pelayanan sesuai tuntutan warga yang menjadi permasalahan pemenuhan hajat hidup orang banyak, seperti pelayanan air bersih.
Hal ini dikatakan Ketua LSM Ketapang Kepri Ully, kepada KepriNews.co baru-baru ini. Dimana Macetnya pelayanan air bersih dari Perumda Air Minum Tirta Kepri semenjak sebulan belakangan ini, dirasakan oleh warga Teluk Keriting yang kedudukannya di tengah ibu kota provinsi.
“Kami memohon kepada bapak Gubernur Kepri untuk dapat melihat persoalan permasalahan pemenuhan hajat hidup orang pelayanan air bersih yang tidak konon berjalan sudah hampir sebulan. Apa lagi Teluk Keriting ini bagian dari ibu kota provinsi,” pungkasnya.
Sebab air bersih sebagai kebutuhan makhluk hidup yang paling hakiki. Oleh sebab itu air perlu ditata penggunaannya agar memberikan manfaat bagi rakyatnya. Dalam jaringan distribusi air, diperlukan suatu sistem yang terkoordinasi yakni Perumda Air Minum Tirta Kepri baik antara para pelaku maupun pembuat kebijakan di sektor perairan, dan jaminan perolehan air yang cukup.
“Sekali lagi harapan kami warga agar permasalahan air bersih ini untuk segera diselesaikan. Biarlah kebutuhan air kami dijadikan skala prioritas Pemda Kepri untuk dapat menyelesaikan dengan baik, dan kami warga pun bisa mendapatkan pasokan air bersih selayaknya,” tutupnya. (*)