KEPRINEWS – Salah satu Warga Tanjungpinang yang saat ini bekerja di Kota Batam, Iwan Kei, mengatakan aturan persyaratan swab antigen yang diberlakukan dalam wilayah Kepri sangat memberatkan masyarakat.
Dikarenakan wilayah Kepri bukan lagi berada pada zona merah atau PPKM Darurat. Sementara pemberlakuan penumpang yang mau ke Batam-Tanjungpinang kewajiban menyertakan rapid test antigen.
Dilihat dari Wajib swab antigen ini, meminta kepada Pemda Kepri, khususnya bagi wilayah-wilayah yang berdekatan untuk dilakukan peninjauan kewajiban swab. Pasalnya, dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyetujui penggunaan tes cepat antigen secara darurat. Di Kepri tidak lagi dalam kondisi darurat tapi sudah berada pada zonasi warga oranye.
Diketahui rapid test menjadi syarat baru melakukan perjalanan yang ditetapkan pemerintah saat daerah pada kondisi darurat dan wilayah yang berada pada warna zona merah. Kecuali mereka yang melakukan perjalanan ke luar daerah (keluar Kepri-red), silahkan mengikuti anjuran yang ditetapkan dengan mempersiapkan hasil rapid test antigen.
Dari sisi harga, rapid test antigen ini membuat warga terbebani dengan kondisi ekonomi yang belum stabil.
“Jadi harapan kami masyarakat untuk menjadi atensi pemerintah, persyaratan perjalanan dalam daerah dengan wajib rapid test yang relatif mahal. Yang penting harus protokol kesehatan ketat, itu lebih baik dan membantu ekonomi warga. Kecuali warga yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, seperti ke Jakarta, ya itu suatu kewajiban. Tapi hanya Batam-Tanjungpinang saja harus seperti itu, jujur saja ekonomi kami tidak mampu,” tutupnya. (*)