KEPRINEWS – Dengan adanya surat undangan Senin (30/08/2021) nomor 003/432/2.2.02/2021, bersifat penting kepada Walikota Tanjungpinang , dalam rangka menindaklanjuti surat APIP tanggal 09 Juli perihal permohonan RDP yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus, membuat sejumlah anggota DPRD Tanjungpinang yang lain kaget dan tidak mengiyakan, tidak mengetahui dalam hal ini.
Minggu (29/08/2021) KepriNews.co melakukan konfirmasi kepada sejumlah anggota dewan menanggapi surat undangan tersebut. Dari sejumlah penuturan anggota dewan (namanya tidak mau diekspos), bahwa surat yang dilayangkan itu, tidak diketahui atau diadakan rapat bersama. Dianggap ini bukan surat resmi atas persetujuan bersama.
Dimana dalam surat tersebut tidak sah, pasalnya hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD saja. Seharusnya dalam administrasi surat menyurat itu minimalnya ada tandatangan wakil atau lainnya.
Dijelaskan salah satu anggota dewan, bahwa DPRD bertindak sesuai aturan yang jelas dengan kesepakatan bersama, bukan kemauan pribadi. DPRD Bertindak sesuai fungsi yang ada, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud,mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Bukan untuk mengurus bersifat pengaduan atau pribadi.
“Kita bekerja harus berdasarkan skala prioritas, kesepakatan antara DPRD dan mendapatkan persetujuan bersama, bukan atas keinginan pribadi untuk melakukan atau memfasilitasi yang bukan rana dewan dalam melakukan kerja atau rapat lainnya,” tutur salah satu anggota lainnya via seluler saat dikonfirmasi.
Lanjutnya, dalam melakukan rapat atau perihal lainnya, apa lagi bersifat resmi, menggunakan surat berkop DPRD Tanjungpinang, harus sesuai Tupoksi yang benar berdasarkan pedoman, aturan yang jelas. Sebab DPRD adalah lembaga pemeritah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemeritahan daerah. Jadi apapun keputusan yang dilakukan oleh lembaga DPRD bersifat resmi, itu wajib disepakati bersama.
Sebab, sumpah dan janji saat dilantik, baik itu anggota, ketua, wakil ketua DPRD dengan mengucapkan Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji, akan memenuhi kewajiban, ebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dalam sumpah itu dikatakan, bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Sementara dalam hal surat undangan itu yang saya tidak pernah tahu, dan bagi saya tidak sah, dinilai undangan atas kemauan pribadi bukan bersama. Lagian bukan berdasarkan aturan perundangan-undangan untuk urusan DPRD, kecuali sudah berstatus terdakwa, dan jelas di mata hukum. Artinya dalam permasalahan yang serius dengan berstatus dalam hukum,” ujarnya.
Seirama dengan jawaban anggota yang lain, bahwa mereka tidak pernah tahu dengan adanya surat undangan ini. Sebab bukan rananya DPRD untuk mengurus urusan pribadi, tidak terbukti dan pengaduan.
“Semuanya ada aturan main. Urusan kerja kami di dewan saja banyak yang belum terselesaikan, ini mau urus yang bukan rananya. Saya tidak setuju dengan surat undangan tersebut, sebab di DPRD Tanjunpinang bukan hanya satu orang saja dan keputusan hanya satu atau dua orang saja. Ini lembaga pemerintah yang bekerja sesuai tugas dan fungsi. Kami bekerja berdasarkan instruksi UU, bukan berdasarkan kepentingan,” ungkapnya.
Walikota Tanjungpinang Rahma, kepada KepriNews.co baru-baru ini mengatakan, bahwa dirinya bisa menghadiri undangan dewan apabila itu sesuai dengan aturan atau kerjanya. “Beda dengan undangan pernikahan yang bersifat keluarga, pribadi atau lainnya di luar tugas. Apabila udangan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama untuk kemajuan pembangunan daerah, pasti saya hadir,” tutupnya. (Red)