Kebiasaan, budaya upaya meminta sejumlah uang kepada masyarakat atau penguna layanan oleh penyelenggaraan atas suatu produk layanan tidak memiliki dasar hukum, kwitansi pembayaran, dengan jumlah uang yang tidak disepakati bersama, apapun ceritanya itu adalah pungutan liar. Artinya, perbuatan yang melanggar hukum. Bukan besar kecilnya nilai uang atau barang yang diterima yang dijerat oleh Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), tapi tindakan meminta atau menerima pemberian dari masyarakat itulah yang tidak diperbolehkan.
KEPRINEWS – Dengan mencuatnya biaya pemakanan jenazah Covid-19 di Kota Tanjungpinang yang dibebankan kepada keluarga, oleh salah satu pegawai Perkim, meminta keluarga untuk menyerahkan sejumlah uang (Rp1,5 juta) kepada penggali kubur, ini murni pungutan liar.
Seperti yang dikatakan oleh Anggota Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKN) Yenny kepada KepriNews.co, Minggu (30/05/2021) via Whatsaap mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak boleh membudayakan kebiasaan Pungli itu terus terjadi. Para pegawainya harus memiliki mental yang benar-benar baik sebagai pelayan masyarakat. Pegawai harus memiliki kebiasaan yang baik dan menghindari kebiasaan buruk seperti melakukan pungli.
Diketahui, definisi pungutan liar (Pungli) menurut KBBI adalah pengenaan biaya yang dikenakan pada tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya. Upaya meminta sejumlah uang kepada masyarakat atau penguna layanan oleh penyelenggaraan atas suatu produk layanan yang tidak memiliki dasar hukum, kesepakatan bersama yang telah ditandatangani sehingga tidak memberatkan sepihak, ini lah yang disebutkan pungutan liar.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi masyarakat atau perseorangan, seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahangunan wewenang, permintaan imbalan uang, barang dan jasa, tidak patut, tidak kompeten, tidak memberikan pelayanan, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan, yang ujung-ujung-nya permintaan uang, itu Pungli.
Dikatakan Yeeny, bukan masalah Pemko memiliki keterbatasan anggaran, tahun kemarin ditanggung pemerintah pusat, sehingga dengan keterbatasan anggaran maka langsung mengvonis biaya ditanggung keluarga yang meninggal. Ini namanya gagal paham dengan implementasi arti dari pelanggaran hukum Pungli.
“Kalau sudah dikasih contoh tahun kemarin bahwa biaya itu ditanggung pemerintah pusat, ya tahun ini, harus dilakukan jejak yang sama, dianggarkan untuk pembiayaan ini. Mana lebih penting untuk masyarakat, perjalanan dinas, acara serimonial atau masalah hidup mati masyarakat. Siapun akan menjawab bahwa pemakaman jenazah Covid itu jauh lebih penting dari kesemuanya, kenapa bukan itu yang dianggarkan pemerintah, atau dilakukan refocusing anggaran dan lainnya untuk menganggarkan hal ini,” tanyanya.
Fakta yang terjadi, dari salah satu pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Tanjungpinang meminta keluarga untuk memberikan uang Rp1,5 juta agar diserahkan ke penggali kubur. Setelah diserahkan, tidak ada bukti kwitansi yang diberikan, hanya sebatas ucapan. Ini murni Pungli, artinya ikut melakukan pelanggaran hukum yang harus ditindak.
Secara gamblang dalam rangka memberantas praktik pungutan liar di masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Atas dikeluarkannya Perpres tersebut, maka dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Perpres 87/2016 disebutkan bahwa Satgas Saber Pungli bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Tim Saber Pungli di Kepri, khususnya di Tanjugpinang harus dapat mengungkapkan hal-hal yang bisa terkena saber pungli. Misalnya, menaikkan harga karcis parkir dari Rp2.000 menjadi Rp3.000, yang sudah termasuk Pungli. Apa lagi dengan jumlah uang jutaan rupiah tanpa karcis, kwitansi, apakah ini bentuk dari toleransi pungutan biaya?
Diharapkan semua pegawai Pemko dalam hal seperti itu harus bekerja sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP). Jangan sampai ada pegawai yang bekerja melanggar aturan yang dibuat dalam SOP. Jika aturannya gratis maka tentunya harus dijalankan dengan gratis. Jika belum ada aturannya jangan berbuat sesuka hati, semua ada petunjuk teknis dalam melaksanakan tugas.
Bukan besar kecilnya nilai uang atau barang yang diterima yang dijerat oleh Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Tetapi tindakan meminta atau menerima pemberian dari masyarakat itulah yang tidak diperbolehkan.
Semoga Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kepri dapat melakukan tugas dan fungsinya secara optimal, guna menciptakan pelayanan publik yang bersih, serta mencegah adanya pungli yang terus menjadi kebiasaan. (Red01)