– Praktik Perdagangan Minuman Beralkohol Ilegal di CK KTV Selama Ini, SIUP-MB & NPPBKC Dipertanyakan
Salah satu syarat utama perpanjangan izin usaha perdagangan beralkohol (SIUP-MB) yaitu nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Sementara, pihak CK KTV dalam peredarannya dan gudang penyimpanannya Miras golongan C kadar etanol lebih dari 20% sampai 55% terlihat tidak dilekati pita cukai dan sebagian besar diduga minuman oplosan, jadi bagaimana dengan laporan NPPBKC?
KEPRINEWS – Melalui dua kali pemberitaan seputar penjualan minuman berlakohol (Mikol) golongan C (ilegal) di KTV CK yang dijual dengan harga bervariasi jutaan rupiah sesuai merek, mendapat sorotan tajam masyarakat.
Dimana Hotel CK dikenal sebagai salah satu hotel berbintang di Tanjungpinang yang seharusnya menjadi contoh dan teladan teristimewa dalam kepatuhan aturan, namun sebaliknya.
Dua narasumber KepriNews.co (namanya dirahasiakan) yang sangat mengetahui manajemen dan sistem penjualan minuman ilegal di CK selama bertahun-tahun, kembali membeberkan fenomena ilegalnya kepada KepriNews.co Sabtu (22/05/2021).
Dikatakannya, instruksi UU, setiap peredaran minuman beralkohol, apa lagi yang golongan C, masuk kategori barang dalam pengawasan secara ketat diatur dan diawasi, memiliki standar keamanan serta peredarannya harus memiliki SIUP-MB.
Sayangnya pengawasan instansi terkait secara stakeholder seperti beacukai, tidak melakukan kontrol pengawasan ketat sesuai tugasnya, contoh pada peredaran Mikol di CK KTV.
PP nomor 72 tahun 2008, pasal I terkait Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ditulis NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Aturan ini dapat diimplementasikan secara efektif ketika petugas melakukan kontrol pengawasan secara berkesinambungan.
“Mikol yang dibandrol dengan harga jutaan rupiah sesuai merek minuman di KTV, beberapa kali menuai komplain,. Pernah minuman botol kembalikan oleh tamu dengan alasan minumannya tidak asli alias oplosan. Itu lah cara penjualan CK KTV yang terkesan hanya berorientasi pada keuntungan, bukan pada kualitas dan pelayanan terbaik. Ada beberapa hal yang ingin kami beberkan tapi karena hal itu kami hanya sebatas dengar jadi takut jadi fitnah,” pungkasnya.
Standar perhitungan harga Mikol (beverage cost) di KTV selama ini dibandrol dengan harga tinggi, yakni Chivas 12 Rp1.250.000, Chivas 18 Rp2.250.000, Martell Rp3.000.000, Absolut Vodka Rp1.000.000, Jose Cuervo Rp1.000.000, Jack Daniel Rp1.500.000, Bacardi Rp1.000.000.
“Tidak masalah harga perbotol jutaan rupiah, kalau dibarengi dengan kualitasnya bukan oplosan, dilekati pita cukai, bukan ilegal. Sudah harganya mahal, tidak dilekati pita cukai, tidak menjamin kualitas minumannya? Cara ini secara tidak langsung merugikan tamu serta pemerintah,” ungkapnya.
Diceritakannya, pernah ada tamu komplain dengan minuman pesanannya, disebabkan dari kualitas rasa, reaksi dan alinnya sepengetahuan tamu saat itu diduga minuman oplosan yang diberikan pihak CK KTV.
Saat itu, para tamu ini kemabli memesan minuman yang sama kedua kalinya. Namun pihak KTV langsung memberikan minuman yang asli yang dilekati pita cukai. “Tamu terserbut berbisik pada pekerja KTV yang bawa pesanan di ruangannya, mengatakan jangan lah kasih ke tamu minuman oplosan, sebab standar harga minuman di sini sangat mahal. Dan kasih tau bos kalian kasih ke tamu minuman yang ada pita cukai. Dengan cara ilegal itu lah kalian tidak dapat menghargai tamu KTV yang sudah bayar mahal,” tuturnya.
Kemajuan Suatu Daerah Ditentukan Oleh Disiplinnya Implementasi Pelaksanaan & Penegakan Aturan
Sekretaris Lembaga Kemitraan Perdagangan Umum, Kevin, saat diminta tanggapan seputar pemberitaan mengenai CK KTV yang terindikasi menggunakan izin penjualan Mikol SIUP-MB dengan cara ilegal, kepada KepriNews.co, via Whatsapp Minggu (23/05/2021) menambahkan, peluang ilegal itu terjadi akibat minimnya pengawasan di Tanjungpinang. Tidak berfungsi kontrol Stakeholder terkait pada peredaran minuman beralkohol khususnya golongan C.
Dalam usaha bisnis Mikol terdapat aturan-aturan yang dapat menjadi acuan saat melakukan kegiatan penjualan. Aturan-aturan ini merupakan cara pemerintah dalam mengatur dan mengontrol praktik perdagangan Mikol dari cara ilegal dan oplosan yang bisa membahayakan tamu.
Pengaturan penjualan Mikol telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari tingkat UU sampai di tingkat Perda. Secara spesifik aturan telah mendelegasikan mekanisme peredaran Mikol yang diimbangi dengan pengawasan dan kontrol ketat oleh petugas.
Dimana peredaran minuman beralkohol merupakan produk yang termasuk dalam kategori barang dalam pengawasan sehingga pengadaan (produksi dan impor), peredaran dan penjualannya secara ketat diatur dan diawasi oleh pemerintah.
Menanggapi sejumlah pertanyaan KepriNews.co terkait usaha penjualan yang tidak sesuai aturan, Kepala Disperindagin Kota Tanjungpinang lewat Kabid Perdagangan Dewi Sinaga, berkomentar dalam kasus ini, terkait pita cukai, itu dalam kewenangan pihak beacukai.
Diketahui sebelum pengurusan izin penjulan Mikol Siup-MB secara online di SIPP Kemenpan RB, dalam Perwako Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perwako Tanjungpinang Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelimpahan sebagian kewenangan perizinan dan non perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tahun 2017 bidang perdagangan tidak disebutkan regulasi secara spesifik untuk Miras. Artinya tidak ada lagi Rekom Terkait minuman beralkohol.
Selagi dalam kapasitas dinas, Disperindagin akan selalu terbuka dan siap menampung keluhan masyarakat apabila ada yang merasa dirugikan oleh suatu usaha yang beroperasi di Tanjungpinang, akan direspon untuk pembenahan atau dilanjutkan ke pihak berwajib. Apapun bisnis yang dijalankan, ada aturan-aturan yang wajib dipatuhi tanpa mengurangi kualitas dan keuntungan.
Pihak beacukai Tanjungpinang sampai berita ini diterbitkan belum menjawab konfirmasi wartawan.
Pihak Manajemen CK KTV saat dikonfirmasi KepriNews.co via Whatsapp Minggu (23/05/2021) tidak membalas/menjawab, dan sebelum-sebelumnya juga sejumlah konfirmasi wartawan mengenai isi pemberitaan belum ditanggapi dan tanggapan dalam hal ini belum ada jawaban. (TIM)