Prinsip kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) menjadi kunci utama menghadapi berkembangnya wabah corona di Daerah Kepri, teristimewa di Kota Tanjungpinang. Semakin disiplin Prokes dipatuhi, semakin tinggi tingkat keberhasilan dalam mengatasi Covid-19. Sebaliknya, semakin rendah kedisiplinan mematuhi Prokes, maka semakin rendah keberhasilan dalam mengatasi wabah yang sama. Dalam hal ini, penegakan penerapan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan itu harus juga diterapkan.
KEPRINEWS – Ketua Komisi I DPRD Kepri, Bobby Jayanto mengatakan, merasa prihatin melihat perkembangan kasus positif Covid-19 yang terus meningkat di Kepri, khususnya di Tanjungpinang. Pentingnya menegakkan kedisiplinan yang kuat dalam mematuhi Prokes itu harus diterapkan, tanpa tawar menawar dan merasa bosan atau remeh di semua sektor yang dimulai dari diri masing-masing.
Penerapan Prokes sangat mempengaruhi penekanan potensi penularan Covid-19 dalam setiap lini kehidupan. Salah satu faktor menyebabkan penularan di Tanjungpinang yaitu warga yang mengabaikan Prokes, sehingga dampaknya terjadi penularan yang cepat.
“Harapan yang baik untuk kita semua masyarakat dapat memperhatikan risiko terjadinya penularan, karena yang rugi ketika abaikan Prokes itu adalah diri kita sendiri, keluarga, lingkungan sekitar, lingkungan kerja dan dapat menyebabkan terjadi klaster,” imbuhnya.
Bobby Jayanto yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Nasdem Kota Tanjungpinang, mengingatkan masyarakat harus makin disiplin terapkan Prokes yaitu, mencuci tangan di air mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Diharapkan juga untuk Tim Gugus dan instansi yang berkompeten dalam hal ini agar tidak lalai dalam penerapan sanksi bagi yang melanggar penggunaan protokol kesehatan. Kita bersama mentaati juga surat edaran dari Gubernur Kepri dan bupati/walikota dalam mengantisipasi jumlah kasus yang terus bertambah,” tegasnya.
Dimana, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kepri, serta dengan pertimbangan peningkatan intensitas konfirmasi beberapa waktu terakhir, Gubernur Kepri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembatasan kegiatan masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Tanjungpinang.
“Semoga dengan kesadaran prinsip kedisiplinan yang kita tingkatkan, situasi penuh kekhawatiran jumlah kasus yang terus bertambah, akan secepatnya teratasi. Hal ini bisa terjadi apa bila kita saling mengingatkan, mendorong satu sama lain untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan kita sehari-hari,” tutupnya. (01)