Dijelaskannya, pihak kelurahan tidak boleh lagi mengeluarkan SKD, karena sistem penerbitan SKD saat ini diterbitkan melalui SIPP KemenpanRB. SIPP merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat untuk penerbitan SKD.
KEPRINEWS – Belum lama ini, Kantor Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, menerbitkan Surat Keterangan Domisili (SKD), yang beralamat di Kelurahan Batu 9. Nama yang tertara di SKD tersebut berinisial NL, tidak mengetahui dan tidak pernah dikonfirmasi dalam pembuatan surat domisili ini.
Salah satu narasumber pegawai di kelurahan Kp Baru (namanya dirahasiakan) kepada KepriNews, Sabtu (01/05/2021) mengatakan, kurang lebih dua minggu yang lalu, ada seorang ibu datang ke kelurahan terkesan marah-marah, disebabkan dirinya keberatan menggunakan identitasnya atas penerbitan SKD tanpa seizinnya. Sementara ibu tersebut tidak pernah meminta surat keterangan domisili itu dibuat.
Diceritakannya, di akhir Bulan Maret 2021, ada oknum aparat ini datang ke kantor kelurahan untuk mengurus SKD mengatasnakan NL dengan alasan NL yang minta diwakilkan untuk proses pengurusannya.
Kelurahan Kampung Baru Mengangkangi Aturan Dalam Penerbitan SKD
Dijelaskannya, pihak kelurahan seharusnya tidak boleh lagi menerbitkan SKD, karena sistem penerbitan SKD saat itu diterbitkan melalui SIPP KemenpanRB. SIPP merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat untuk penerbitan SKD.
Salah satu antisipasi dalam pengurusan surat kependudukan yang tidak diketahui oleh nama yang bersangkutan, yaitu bisa disalah gunakan.
Singkat cerita, proses penerbitan SKD oleh Kelurahan Kampung Baru dengan surat pengantar dari RT 02/RW 06 Pantai Impian, padahal alamat yang tertera di SKD tersebut adalah Jalan Hang lekir RT 02/RW 07 Kelurahan Batu IX.
Lurah Kampung Baru, Rohmanta, kepada KepriNews.co, Sabtu (01/05/21) membenarkan kejadian ini, namun disangkakannya permasalahan itu tidak diketahuinya saat penerbitan SKD. “Sebab bukan saya yang menandatangani surat domisili tersebut, bahkan kantor kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SKD, apa lagi hal-hal yang tidak sesuai prosedur,” singkatnya.
Penerbitan SKD melalui SIPP KemenpanRB, bersyarat:
– Surat Pengantar dari RT/RW.
Sistem mekanisme dan prosedurnya:
– Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan Umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan.
– Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi.
– Pembuatan surat Keterangan Domisili.
– Penelitian Surat Keterangan Domisili, jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan pada Petugas.
– Pengajuan tanda tangan Surat Keterangan Domisili kepada Lurah.
– Pemberian nomor, tanggal dan stempel pada Surat Keterangan Domisili.
– Surat Keterangan Domisili diagendakan pada buku register dan diarsipkan.
– Penyerahan kepada Pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke tingkat Kecamatan.
Selanjutnya, media ini mencoba menghubungi NL untuk dikonfirmasi namun NL belum menjawab. Dan sampai berita ini diterbitkan, Oknum ini tersebut belum dapat dikonfirmasi. (TIM)