Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Yusli YS S.IP melakukan konsultasi ke Biro Hukum Kepri terkait Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Desa di Kantor Gubernur Kepri Dompak, Selasa (27/4/2021).
KEPRINEWS – Yusli saat dikonfirmasi oleh KepriNews.co via seluler menuturkan, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang desa didasari adanya peraturan perundang-undangan baru seperti UU nomor 6 Tahun 2014, PP nomor 11 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Permendagri nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
Menurutnyaada 28 pasal mengalami perubahan, diantaranya tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan syarat syarat calon anggota BPD, serta pasal mengatur tentang tugas dan fungsi BPD sesuai Permendagri nomor 110 tahun 2016. Salah satu poin menarik adalah setelah dipilih dan dilantik BPD wajib menyusun tata tertib BPD sesuai aturan di Permendagri nomor 110 Tahun 2016 tersebut.
Sama halnya dengan syarat keikutsertaan menjadi BPD ada merangkap jabatan, “Nah hasil konsultasi kita kepada Biro Hukum, ada kearifan lokal akan kita muat dalam Perda tersebut. Ke depan, untuk mengikuti calon anggota BPD kita berikan ruang dari kalangan, status mana saja asalkan ketika dia terpilih harus mengundurkan diri dari rangkap jabatan supaya tugas diemban bisa lebih efektif dan fokus ini sedang kita usulkan ke biro hukum Kepri,” sebut dia.
Selanjutnya tambah Yusli, dengan calon perangkat desa sesuai Permendagri nomor 67 tahun 2017 menyebutkan ada persyaratan khusus seperti syarat harus mampu mengoperasikan komputer dan microsoft office dan lain, nanti akan dimuat di syarat untuk menjadi perangkat desa.
“Intinya kita menjadikan Desa, perangkat desa serta BPD lebih berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ke depannya itu harapan kita semua,” tuturnya. (Kadeni)