KEPRINEWS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) untuk pasien yang selesai karantina dan dinyatakan sebuh sebanyak 3 orang sejak Rabu (21/04/2021 hingga Kamis (22/04/2021)
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit (P2P) Baban Subhan AMK dalam penyampaian pers rilisnya kepada media via seluler Kamis (22/4) malam.
Dijelaskannya bahwa sampai pada hari ini jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 133 kasus dengan rincian, sembuh 107 orang, meninggal 2 dan yang masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 15, Isolasi di RSUD Tarempa 5 , RSUD Palmatak 1, RSUD Bergerak Jemaja 2 orang.
Untuk itu kami menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru juga masa pandemi Covid-19 ini.
Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga, tempat kerja yang agar klaster baru covid-19 bisa kita cegah bersama-sama,”tutur dia.
Terakhir, adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin. (Kadeni)