Mempercayakan ratusan proyek kepada seorang staf dengan melanggar prosedur hukum, sesuai anjuran Perpres nomor 16 Tahun 2018, yang mengisyaratkan kewajiban memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa.
KEPRINEWS – Lewat pemberitaan awal KepriNews.co yang berjudul ‘Rafiq Akui Dipercayakan Menjadi PPK & Memegang 187 Kegiatan Walaupun Dirinya Hanya Staf’ menjadi sorotan tajam sejumlah warga Kepri, serta membuat beberapa ASN di Perkim Kepri angkat bicara.
Dari sejumlah pegawai di Perkim Kepri, salah satu di antaranya, kepada KepriNews.co Selasa (20/04/2021) malam mengatakan, tata pemerintahan yang baik (good governance) dalam suatu dinas memiliki kepercayaan, sinergi, etika jabatan, partisipasi, aturan hukum, transparansi, daya tanggap, berorientasi consensus, berkeadilan, efektif dan efisien, akuntabilitas sepadan dengan visi strategis Perkim yang ada.
“Di dinas kami, eselon dan sejumlah ASN yang berkompeten tidak dianggap untuk memegang suatu kegiatan, kecuali orang yang dekat dengan Kadis secara tertutup, tidak berkeadilan, transparansi dan akuntabilitas. Seharusnya staf kantor baik yang berkompetensi dan tidak, itu membantu eselon dalam menjalankan sejumlah kegiatan, bukannya terbalik, eselon yang membantu staf menjalankan kegiatan,” tuturnya.
Selama ini, lanjutnya, sejumlah kejanggalan yang terjadi di Perkim dari tahun ke tahun yang diduga itu kelalaian dari Kadis dan orang-orang kepercayaannya, dibiarkan begitu saja oleh pegawai yang lain. Buktinya, tidak terdapat temuan, atau diperiksa oleh penegak hukum sejumlah kegiatan yang terindikasi merugikan negara dan KKN. Pada hal salah satu unsur utama dalam kegiatan pembangunan, kermajuan dan layanan suatu daerah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa.
“Lama kelamaan sudah kelewatan ulah pimpinan Perkim, tidak menghargai jenjang karir, manajemen dan etika kantor yang diterapkan oleh kepala dinas. 187 kegiatan yang diberikan kepada seorang staf biasa di Bidang Cipta Karya ini menunjukan ‘sakit’ di Perkim, bukan karena kami iri hati tapi di Perkim ini ada puluhan pegawai, perjabat eselon yang harus bekerja sesuai Tupoksi, bukan kesemuanya berdasarkan 1 orang walaupun dia itu Kadis,” tuturnya.
Dibeberkannya bahwa penunjukan Rafiq Senimanto berstatus staf di Bidang Cipta Karya menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang 187 kegiatan PL, diduga menabrak Perpres nomor 16 Tahun 2018. Salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi untuk diangkat sebagai PPK adalah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, sebab tugas PPK adalah menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan sehingga PPK merupakan pihak yang sangat penting untuk menentukan suksesnya kegiatan pengadaan.
Seorang ASN tidak bisa diangkat sebagai PPK jika tidak memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa. Sertifikat ahli pengadaan barang/jasa merupakan tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa.
Bukan hanya berpatokan pada syarat manajerial PPK minimal berpendidikan S1 dengan bidang ilmu yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan serta memiliki pengalaman dalam kegiatan pengadaan barang/jasa minimal 2 tahun. Kompetensi seorang PPK tidak hanya dinilai dengan memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa serta terpenuhinya syarat manejerial.
Kompetensi sesungguhnya adalah ketika seorang PPK mampu melaksanakan tugas pokok dan kewenangannya berdasarkan prinsip pengadaan barang/jasa yang merupakan key performance indicator bagi setiap pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaanbarang/jasa, karena hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dari segi administrasi, teknis dan keuangan. Selain itu, PPK dihadapkan pada pilihan bahwa tugas dalam pengadaan barang/jasa hanya merupakan tugas tambahan di tengah tugas dan tanggung jawab di SKPD.
“Untuk hal ini Rafiq Senimanto tidak memiliki sertifikat ahli pengadaan. Kalau dia bilang ada coba buktikan keabsahannya apakah itu benar atau diada-adakan. Yang namanya hanya staf kompetensi untuk memanajemen kegiatan masih terbatas, namanya baru staf. Kalau dia hebat, kenapa tidak angkat dilantik menjadi eselon sementara pangkatnya sudah III B. Biarlah masyarakat yang menilai dan semoga sejumlah kegiatan dari tahun 2019-2020 itu diperiksa oleh penegak hukum, agar tahu permainan yang ada selama ini di Perkim yang terselubung. Kalau saya yanng bicara langsung itu tidak etis,” tutupnya.
Ditambahkan lagi oleh Koordinator Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKN) Yenny kepada KepriNews.co Rabu (21/04/2021) via seluler dikatakan, untuk menjadi PPK itu memang tidak berdasarkan jenjang karir, tapi bukan berarti eselon itu ditiadakan. Mereka dilantik menjadi eselon itu berdasarkan kompetensi.
Seirama dengan itu Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang Adiya Prama Rivaldi, mempertanyakan dengan adanya seorang staf biasa di Bidang Cipta Karya Perkim memegang sebanyak 187 kegiatan. Disitu ada kejanggalan yang terlihat, dan perlu dipertanyakan.
Ketua LSM GETUK Yusri Sabri juga mempertanyakan, siapa saja yang mendapatkan proyek di Perkim, sementara selama ini yang terkesan tertutup. Kontraktor kecil yang notabene mayoritasnya asli anak Kepri dan sebagian lagi tokoh muda di Kepri yang cukup disegani malah tidak diberikan satu pun pekerjaan proyek PL tersebut? Apakah ada komitmen fee kepada PPK atau kadis Perkim yg harus di bayar? Siapa saja yg mendapat bagian dari ratusan proyek PL tersebut?
Kepala Dinas Perkim Kepri beberapa kali KepriNews.co ke kantornya, kebetulan beliau tidak ada di tempat, dihubungi via Whatsapp belum di balas sampai berita ini diterbitkan. (Red01/02)