Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanudin berkomitmen menindak tegas jaksa nakal menyalagunakan jabatan. Lewat Satgas 53 yang merupakan kolaborasi dan sinergitas gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Pusat Penerangan Hukum.
Satgas 53 telah membuka hotline WhatsApp 082117715353, 081222245353, 081393955353 dan email satgas53@kejaksaan.go.id. Masyarakat dapat melaporkan apabila ada dugan perbuatan tercela pegawai Kejaksaan.
KEPRINEWS – Kepala Kejaksaan Agung melalui Bidang Pengawasan Kejagung, terus mengusut keterkaitan mantan Aspidsus Kejati Riau Hilman Azasi, saat ini bertugas di Nusa Tenggara Barat yang disebut-sebut sering minta komisi 5 sampai 10 persen dari nilai proyek perusahaan pemenang waktu bertugas di Riau.
Bidang Pengawasan Kejagung masih dalam proses penyelidikan dugaan intervensi terhadap proyek sejumlah ULP termasuk ULP Pemprov Riau. Indikasi oknum jaksa ini menyalahgunakan wewenang dengan mengintervensi pejabat ULP untuk memenangkan perusahaan titipan.
Teknisnya, Oknum jaksa ini melakukan campur tangan kepada sejumlah pegawai yang berkompeten di ULP untuk memenangkan perusahaan tertentu agar ia dapat mengambil komisi atau fee proyek kepada perusahaan Pemenang.
Sejumlah Warga Provinsi Riau memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Agung RI dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung yang tidak memandang bulu dalam penegakan hukum. Seperti Hamni salah satu toko muda di Riau, mengatakan ungkapan apresiasi tindakan Bidang Pengawasan Kejagung yang telah mengusut perlakuan oknum jaksa nakal ini, sehingga menjadi salah satu efek jerah ke depan agar tidak terjadi lagi hal yang sama.
Jadi ada 5 ULP yang diduga telah menjadi sasaran oknum jaksa tersebut yaitu ULP Pemkab Siak, ULP Pemkab Bengkalis, ULP Pemko Dumai, ULP Pemkab Indragiri Hilir, dan ULP Pemerintah Provinsi Riau.
“Kami terus berharap agar para penegak hukum yang ada dapat melakukan tugasnya sesuai SOP dan menjadi tolak ukur, cotoh yang baik bagi masyarakat. Dengan adanya kejadian ini, kami berharap, kinerja kejaksaan di Riau akan jauh lebih baik melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Begitu juga dengan proses lelang di ULP, untuk melakukan tugasnya dengan tidak berdasarkan intervensi atau konspirasi yang bermuara pada pelanggaran hukum,” tutupnya. (*)