Karakteristik pengadaan barang/jasa pemerintah dan interaksi antara para pihak dalam penentuan penyedia barang/jasa bersifat transaksional. Potensi konflik kepentingan (Conflict of Interest) yang sangat tinggi, terindikasi berkorelasi positif dengan potensi korupsi.
KEPRINEWS – Pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan pelayanan publik, pengembangan perekonomian daerah, serta pembangunan berkelanjutan di Kepri.
Seperti yang dikatakan Koordinator Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKN) Yenny kepada KepriNews.co baru-baru ini, bahwa dari pengakuan salah satu anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, dari tahun 2019-2020, terjadi konspirasi berjamaah, dimana proyek yang dimenangkan bukan berdasarkan regulasi, tapi sudah disetting dari awal.
Hal ini terbukti dengan salah satu pengadaan proses lelang Mesin Tempel 15 PK di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri TA 2020, pagu anggaran bernilai Rp4.278.560.000, diikuti belasan peserta. Nomor urut ke 12 peserta penawaran tertinggi yakni PT Haura yang memenangkan tender.
Anehnya, sejak dulu pemenang proyek di lingkungan DKP tidak lain hanya orang-orang itu saja. Dan Isu yang beredar oknum kontraktor ini berperan seperti koperasi simpan pinjam, artinya uang digantikan dengan proyek. “Secepatnya kami akan laporkan hal ini ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum. Saat ini kami masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti yang ada,” tuturnya.
Rekaman KepriNews.co pengakuan dari salah satu anggota Pokja ULP Kepri dimana Pokja pada ULP tidak memahami unsur prkatek-praktek persekongkolan yang tertuang dalam pasal 22 UU nomor 5/ 1999. Substansi UU Nomor 5 Tahun 1999 khususnya pasal 22 merupakan hal penting yang harus dipahami oleh Pokja dalam melakukan pelelangan.
Definisi tender, prinsip-prinsip tender, bentuk-bentuk persekongkolan tender, modus indikasi persekongkolan dalam tender yang paling sering dilakukan, dampak persekongkolan tender masih kentel dan tidak tersentuh hukum, sehingga semakin liar permainan persengkokolan di Pokja
Bagaimana teknis fee yang diterima? Tunggu edisi selanjutnya. (TIM)