KEPRINEWS – Salah satu pengakuan oknum pejabat Pemprov Kepri yang terlibat dalam pengurusan proposal fiktif di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri (namanya dirahasiakan-red) kepada KepriNews.co, Sabtu (02/04/2021) membeberkan, bahwa ada sejumlah mata anggaran belanja hibah dari beberapa SKPD tanda tangan-nya fiktif.
“Yang dipalsukan itu bukan hanya tanda tangan Kaban Kesbangpol saja, tapi ada lagi yang lain, namun saya tidak bisa sebut siapa saja, nanti masalahnya jadi panjang. Dan saya sudah kasih jalan, tinggal kalian lah wartawan lakukan investigasi siapa saja tanda tangan fiktif yang di sutradarai oleh oknum pejabat Pemprov atas perintah seseorang,” tuturnya.
Contoh sederhana, lanjutnya, 17 proposal Ormas yang menyedot anggaran APBD berkisar Rp1,8 miliar. Disebabkan proposal tersebut tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan dalam proses verifikasi, jadi diambil jalan pintas untuk merekayasa semua prosesnya agar bisa dicairkan.
Dalam hal ini, sejumlah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, ada beberapa Ormas hanya melakukan kegiatan simbolis atau formalitas untuk pengambilan pertanggungjawaban. Pada hakikatnya, kegiatan tidak dilaksanakan seperti yang tertara pada pengajuan permohonan bantuan kegiatan Ormas di proposal.
Jadi jalan pintas untuk mengejar waktu akhir tahun pencairan dana hibah, serta pertanggungjawabannya pada akhir triwulan, selain Kaban Kesbangpol, ada juga pejabat di SKPD, yang mana terdapat dana hibah tanda tangannya difiktifkan.
SPj Proposal Diduga Ada Yang Ambil Dari Kegiatan di Tahun Sebelumnya & Google
“Memang ada yang ditandatangani karena proses verifikasinya memenuhi persyaratan, tapi yang lain itu direkayasa termasuk tanda tangan. Bahkan pertanggungjawabannya disederhanakan tidak sesuai dengan prosedur SPj yang sebenarnya sesuai ketentuan administrasi instruksi aturan,” pungkas.
Begitu juga dana hibah dari Kesra dan Dispora Kepri, yang notabanenya sejumlah kegiatan tidak dilaksanakan sebagaimana isi proposal dimaksud. Bahkan ada oknum staf di BPKAD karena mendapat fee besar dari sejumlah kegiatan proposal fiktif, dirinya menjadi pion di lapangan dalam pengurusan rekayasa administrasi untuk bisa dilakukan pencairan.
Singkat cerita, secara prosedur ditinjau dari administrasi proses pencairan dana hibah itu terealisasi sesuai aturan. Dimana syarat-syaratnya terpenuhi, namun pada realnya, itu merupakan bagian dari rekayasa semata untuk mencairkan dana hibah.
“Intinya kalau pihak penegak hukum menelusuri realisasi pencairan dana hibah pada tahun 2020 mulai dari pertengahan dan akhir triwulan, ditinjau dari keabsahan, kebenaran isi dari kesemuanya mulai dari permohonan, kegiatan, proses verivikasi, pencairan, sampai pada pertanggungjawaban, itu akan terlihat dari kacamata hukum penuh kepalsuan. Kalau proses hukumnya sudah berjalan, saya akan buka pelan-pelan di titik mana saja administrasi yang disulap, yang penting saya dirahasiakan,” tutupnya.
KepriNews.co beberapa kali ke BPKAD namun dalam hal ini tidak ada yang mau dikonfirmasi. Ada beberapa pegawai BPKAD Kepri yang diduga terlibat dalam hal ini, tidak bisa dijumpai sampai berita ini diterbitkan. (Red01/04)