KEPRINEWS – M Apriyandi bersama kuasa hukumnya Hendy Devitra, kepada KepriNews.co, Senin (01/03/2021) melakukan klarifikasi pemberitaan yang dianggap sepihak, tanpa dasar pembuktian yang mengarah ke dirinya seakan-akan hal itu dilakukan oleh Apriyandi.
Mengekspresikan informasi tersebut yang memojokan atau bermuatan tuduhan tanpa dasar dan bukti kepada Apriyandi, Hendy sebagai kuasa hukumnya mengatakan, opini yang berkembang, terlebih di media sosial, itu tidak benar.
Hendy menegaskan bahwa pembuktian merupakan titik sentral ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didugakan ke orang lain.
Dijelaskannya sesuai Pasal 184 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sangat jelas menyebutkan alat bukti yang sah untuk menuduhkan, atau menjadi terduga atas suatu kejahatan, harus punya dasar, bukti yang diinstruksikan UU yaitu, keterangan, saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan yang bersangkutan, baru lah bisa beropini yang sehat dan tidak berlebihan serta merugikan nama baik orang lain.
Hal ini secara tidak langsung sudah menjadi tuduhan. Ingat, tuduhan dapat dianggap sebagai fitnah, ketika suatu tuduhan yang tidak berdasar (tanpa alat bukti). Dan ini ada aturan seperti pada Pasal 311 ayat (1) KUHP yang disebutkan, ‘Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun’.
“Karena klien kami tidak mau memperpanjang masalah, nanti muncul lagi masalah baru, jadi kami sementara hanya bisa melakukan upaya pengklarifikasi meluruskan opini publik ke permasalahan yang sebenar-benarnya. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar, itu juga pelanggaran hukum,” tegasnya.
Apriyandi: Sertelah Menikah Saya Tidak Pernah Menginap di Hotel Kalau Berada di Tanjungpinang
Informasi mengenai statement Wulan yang mengatakan kejadian pengambilan gambar pada saat menginap di salah satu hotel Tanjungpinang, ditepis Apriyandi bahwa hal itu terlalu mendramatisir keadaan.
“Kalau saya di Tanjungpinang saya tidur di rumah, setelah menikah tidak pernah tidur di hotel, kecuali berada di luar daerah, baru kami tidur di hotel. Keuntungan untuk menyebarkan hal-hal yang tak senonoh itu untung apa bagi saya. Masih banyak lagi jauh lebih penting yang saya akan lakukan. Yang lalu ya biar berlalu, tidak ada lagi saling merugikan dan lainnya,” terangnya.
Singkat cerita, dikatakan Apriyandi, karena sudah ditangani pihak berwajib, biarlah hal itu diselesaikan oleh polisi. “Kita tak usah saling tuduh menuduh, beropini terlalu jauh yang akhirnya menjadi fitnah. Kalau mau melakukan tuduhan jangan hanya sebatas kemungkinan, tapi berbicara lah sesuai data dan fakta yang memiliki dasar pembuktian, agar orang lain juga tidak dirugikan,” tutupnya. (Red01)