DESDM Kepri Dinilai Doyan Kerja Rugikan Negara & Keterlibatannya Pencairan DJPL Fiktif?KEPRINEWS – Lewat pemberitaan sebelumnya yang berjudul “GETUK Segera Laporkan PT Syahnur & Instansi Terkait Dugaan Pencairan DJPL Fiktif” begitu antusias publik mengomentarikan dan mnemberikan masukan ke redaksi lewat via Whatsapp, Medsos dan lainnya, yang seirama mengatakan salah satu dinas yaitu Dinas ESDM Kepri wajib ditindak untuk mempertanggungjawabkan dugaan pencairan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) PT Syahnur.
Seperti yang dikatakan oleh Koordinator Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKN) Yenny, bahwa Inspektur Tambang Dinas ESDM Kepri, pihak yang terkait dengan kewenangan jabatan dalam pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pencairan dana jaminan reklamasi pasca tambang, sejumlah oknum DESDM yang ikut terlibat, wajib mempertanggungjawabkan secara hukum.
Yenny membeberkan, seperti awal dari penjelasan KepriNews.co kronologis pertambangan PT Syahnur sampai pencairan DJPL sangat jelas indikasi KKN-nya yang harus ditindak aparat hukum.
Dimana, dugaan terjadinya tindak pidana tambang dan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan tersebut di atas kami simpulkan berdasarkan pengamatan, penelitian lapangan, kompilasi data dan laporan serta konfirmasi atas temua-temuan dimakud dengan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepri.
Kronologis dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dijelaskan Yusri, pertama PT Syahnur telah melakukan kegiatan penambangan bouksit berdasarkan perizinan yang dimiliki sejak tahun 2006 yang berakhir 2008, kemudian diperpanjang sampai dengan 2011, berdasarkan IUP OP nomor 271 tahun 2010 dan IUP OP nomor 272 Tahun 2010 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, masing-masing dengan luas wilayah tambang 99 HA dan 74,8 HA.
Dari Tahun 2011 sampai dengan 2020 IUP OP nomor 271 dan IUP OP Nomor 272 sudah tidak diperpanjang lagi atau dengan perkataan lain tidak lagi melakukan kegiatan penambangan dan perizinannya dalam kondisi telah habis masa berlakunya.
Kemudian PT Syahnur telah memenuhi kewajibannya untuk menyetorkan dana jaminan reklamasi sepanjan kegiatan penambangan yang dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sebesar Rp2.506.045.127, dan Rp3.120.603.305 yang tercatat dalam saldo tertanggal 30 November 2020 di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Kota Tanjungpnang.
Dalam rangka tindak lanjut LHP BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepri Tahun 2009 berdasarakan peraturan perundang-undangan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau telah meminta PT Syahnur untuk mengalihkan seluruh penempatan dana jaminan (berikut bunga) semula pada PD BPR Bestari mejadi pada salah satu dari Bank Pemerintah yang ditunjuk. Namun permintaan pengalihan penempatan dana dimaksud tidak dilaksanakan oleh PT Syahnur sesuai dengan fakta Surat Gubernur Kepri Nomor 800/1804/ESDM-96T/2020 tertanggal 10 Desember 2020.
Pada tanggal 30 Maret 2020 PT Syahnur telah mengajukan permohonan pencairan dana DJPL ke Gubernur cq Dinas ESDM Kepri berdasarkan kegitan reklamasi yang telah dilakukan sebagaimana yang dilaporkan perusahaan untuk dapat ditindaklanjuti dengan evaluasi oleh Tim Inspektur Tambang Dinas ESDM.
Pelaporan pelaksanaan reklamasi dan permohonan pencairan dana DJPL yang disampaikan oleh PT Syahnur tersebut di atas telah ditindaklanjuti oleh Dinas ESDM dengan membentuk Tim Inspektur Tambang pada tanggal 14 Oktober guna melakukan penelitian, memverifikasi dan mengeavaluasi tingkat pencapaian kinerja pelaksanaan reklamasi yang telah dilaporkan oleh perusahaan dalam bentuk dokumen Berita Acara Peninjauan Lapangan Dalam Rangka Penilaian Keberhasilan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Tambang PT Syahnur di Tanjung Moco yang ditandatangai oleh Ketua Tim Inspektur Tambang.
Pada tanggal 10 Desember 2020, Gubernur Kepulauan Riau menerbitkan Surat Nomor 800/1804/ESDM-90T/2020, sifat penting, perihal Rekomendasi Pengembalian Dana Jaminan Pascatambang kepada Direktur PT Syahnur yang
berisi pernyataan bahwa, wilayah IUP sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 271 Tahun 2010, keberhasilan pelaksanaan pascatambang sebesar 86,44% dan Dana jaminan yang dapat direkomendasikan untuk dikembalikan kepada PT Syahnur adalah sebesar Rp2.166.225.408.
Wilayah IUP sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 272 Tahun 2010, keberhasilan pelaksanaan pascatambang sebesar 100% dan dana jaminan yang dapat direkomendasikan untuk dikembalikan kepada PT Syahnur adalah sebesar Rp.3.120.603.305.
Dengan demikian jumlah dana jaminan reklamasi yang direkomendasikan oleh Gubernur adalah sebesar total Rp.5.286.828.713. Pada rentang waktu tanggal 15 Januari sampai dengan tanggal 10 Februari 2021 Tim Relawan LSM GETUK melakukan peninjauan lapangan untuk melakukan pengamatan, penelitian dan konfirmasi klarifikasi atas pelaporan dari PT Syahnur yang diketahui telah disetujuai dan direkoemndasikan gubernur
dapat mencairkan atau dikembalikannya dana jaminan reklamasi pascatambang.
“Harapan kami aparat hukum segera menindaklanjuti indikasi ini. Dinas ESDM kemarin hanya kepala dinasnya yang tersangkut hukum, para Kabid-nya yang berkompeten dalam hal itu tidak dikenakan sanksi, akibatnya tragedi pertambangan terjadi lagi dengan modus lain. Dinilai DESDM doyan kinerjanya merugikan negara,” tutupnya. (TIM)