Terkuaknya pemalsuan tanda tangan salah satu pejabat eselon II di Pemprov Kepri yang berkompeten dalam verifikasi LSM/Ormas untuk mendapatkan bantuan, dilatar belakangi oleh aktor oknum pejabat BPKAD.
KEPRINEWS – Melalui pernyataan pengakuan Ferza Nugra Lestari sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Kesbangpol Kepri yang menyatakan bahwa dirinya telah memalsukan tanda tangan, hal ini atas perintah dan tekanan Zul Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri.
Ketua OKK HNSI Kota Batam Iwan Key membeberkan, dalam pernyataan tersebut, ternyata aksi Zul ini atas perintah Ary Rosandy dan Tri Wahyu Widadi Kepala Bidang (Kabid) di BPKAD.
“Dana yang dicairkan melalui proposal fiktif ini adalah dana hibah yang seharusnya diperuntukan untuk masyarakat. Serentetan kolaborasi mulai dari pemalsuan tanda tangan, rekayasa dokumen verifikasi, membuat proposal dan nama LSM/Ormas fiktif, kegiatan fiktif untuk mencairkan dana ini, agar dapat diproses secara hukum,” harapnya.
Perbuatan mereka yang mencuri uang rakyat, lanjut Iwan, telah merugikan negara dan merapas hak bantuan yang seharus dirasakan warga. Dalam hal ini perbuatan tersebut selain merupakan dugaan tindak pidana korupsi, juga perbuatan pemalsuan pelanggaran KUHP Pasal 263
Penjelasan Pasal 263 disebut ‘barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun’.
“Menurut hemat kami, pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Kejahatan pemalsuan ini merupakan kejahatan yang di dalamnya mengandung sistem ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang nampak dari luar seolah-olah benar adanya,” pungkasnya.
Singkat cerita, indikasi skenario Ary Rosandy dan Tri Wahyu Widadi yang melatarbelakangi terjadi tindak pidana pemalsuan ini agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Agar kedepan tidak terjadi lagi kejahatan yang sama.
“Anak THL yang lancang memalsukan tanda tangan untuk memuluskan pencairan dana hibah dengan proposal fiktif tersebut, seharusnya, walaupun mendapat instruksi dan tekanan, perbuatan tidak terpuji dan tidak memiliki etika ini tidak terjadi lagi. Semoga pihak hukum dengan segera memproses perbuatan ini,” tutupnya. (Red01)