KEPRINEWS – Pjs Bupati Karimun Herry Andrianto memimpin apel pagi dan pembacaan Ikrar Netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati, Senin (19/10/2020).
Seluruh ASN ini tanpa kecuali dan hal istimewa mengikuti pembacaan ikrar bersama yang berisi tekat seluruh ASN/PNS di lingkup Pemkab Karimun untuk menjaga netralitas dalam segala bentuk kegiatan Pilkada serentak tahun 2020 ini.
Netralitas seorang ASN /PNS dalam segala bentuk kegiatan pemilihan sebenarnya sudah menjadi keharusan. Ada 2 (dua) pokok aturan perundang-undangan yang mendasarinya, yaitu:
1. Pada pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara jelas disebutkan bahwa “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.
2. Pada pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomer 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS juga disebutkan bahwa setiap PNS wajib “menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan”.
Dan pada akhirnya, kegiatan Ikrar Netralitas tersebut menjadi simbol penguat tekad agar setiap PNS/ASN tetap teringat pada jati dirinya sebagai abdi negara dan masyarakat yang selalu menempatkan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. (Judin)