KEPRINEWS – Setelah kemarin seputar kawasan Rima Jaya Tanjungpinanang, dituding lewat pasar modern yang dikelola PT Duta Pinang Kencana itu disebut bermasalah tunggakan pajak kepada Pemko Tanjungpinang, serta bagunan di kawasan itu yang belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini terindikasi pelanggaran hukum pungutan liar.
Seperti yang terlihat dari sejumlah komentar warga mengenai hal ini, bahwa terlihat kemampuan hukum untuk ditegakan masalah objek pajak parkir berupa penyelenggaraan tempat parkir yang disebutkan Pasal 1 angka 31 UU nomor 28 Tahun 2009, dinilai lemah.
Alfi (35) warga yang Tanjungpinang yang menjadi pengunjung setia di kawasan ini menuturkan, bahwa ancaman pidana bagi setiap badan usaha yang melanggar kegiatan pungli tanpa memiliki izin dari pemerintah. Pungutan uang yang tidak berdasarkan izin itu melanggar hukum.
masyarakat bisa saja melapor pihak Rimba Jaya karena kegiatan itu tidak sesuai Perda. Bahkan bisa ketentuan pidana lainnya yang mengatur tentang kegiatan dilakukan seorang atau badan hukum yang menyimpang dari ketentuan pidana.
Seperti yang dilakukan Sidak oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanjungpinang ke lokasi Rima Jaya beberapa waktu lalu, disinyalir pengelola perpakiran di Rimba melanggar Perda nomor 4 tahun 2016. B E R S A M B U N G (TIM)